Mengejutkan, Universitas Megou Pak Tulang Bawang Tutup

oleh
oleh
Gedung Rektorat Universitas Megou Pak Tulang Bawang Lampung
Gedung Rektorat Universitas Megou Pak Tulang Bawang Lampung

UMPTB tidak boleh lagi menerima mahasiswa baru. Dan mahasiswa yang ada sekarang, pihak UMPTB wajib memindahkan mahasiswa tersebut ke Perguruan Tinggi lainnya atas persetujuan kedua belah pihak.

UMPTB juga wajib menyerahkan data-data mahasiswa yang masuk dalam KIP (Kartu Indonesia Pintar) ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui LLDikti Wilayah II Palembang.

Pihak UMPTB juga wajib mengumumkan atas pencabutan izin operasional tersebut pada media  massa nasional dan lokal.

Pihak UMPTB memiliki waktu paling lama 1 tahun sejak SK pencabutan izin operasional terbit, untuk menyelesaikan segala urusan akademik dan non akademik akibat dari pencabutan izin operasional tersebut. (wad/sumber: web LLDikti Wilayah II)

No More Posts Available.

No more pages to load.