BATURAJA – Merasa terancam jiwanya, Mukti Ali bersama sejumlah wartawan, aktivis LSM, serta kuasa hukum Yopen Alinda, SH membuat pengaduan masyarakat (Dumas) di Ogan Komering Ulu (OKU) pada Senin (3/3/2025).
Mereka melaporkan dugaan tindak pidana intimidasi verbal (pengancaman) terhadap Mukti Ali oleh sekelompok orang.
Ancaman tersebut buntut dari komentar Mukti Ali di grup WhatsApp “Informasi Masyarakat OKU (IMO)”. Dalam laporan tersebut, ada dua terlapor yakni FA, anggota DPRD Kabupaten OKU warga KPR Tiga Gajah Sukajadi. Dan HM, warga Tanjung Agung Baturaja Barat.
Menurut laporan (Dumas) Mukti, kejadian bermula pada 27 Februari 2025 pukul 16.11 WIB, ketika FA menelpon Mukti Ali. Di telpon itu, FA menyampaikan, “Perlu kau ketahui bahwa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU adalah kakak kandungku,” ujar FA.
Tak lama setelah percakapan tersebut, sekitar pukul 16.34, Mukti Ali menerima panggilan dari nomor yang tidak ia ketahui. Dalam telepon itu, orang itu mengaku akan mendatangi rumah Mukti.
Tidak lama berselang, lima orang datang ke rumah Mukti Ali. Mereka adalah HM, AH, HU, dan tiga orang lainnya. Mukti Ali mempersilakan mereka masuk dan diam-diam merekam percakapan yang terjadi.
Percakapan Rekaman
Dalam rekaman tersebut, HM terduga melontarkan ancaman verbal, antara lain: