Mitra Ogan Tindak Tegas Aksi Penjarahan dan Pendudukan Kebun Sawit

oleh
oleh

Ajak Aparat Penegak Hukum Dukung Pengamanan Aset Negara

PALEMBANG – PT Perkebunan Mitra Ogan mengecam terjadinya penjarahan dan pendudukan kebun kelapa sawit di Kebun Peninjauan Inti 2.

Yakni yang berlokasi di Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

Aksi tersebut dìlakukan sekelompok masyarakat di lahan sawit PT Perkebunan Mitra Ogan seluas lebih dari 1.000 Ha yang dìkelola perusahaan sesuai izin Hak Guna Usaha (HGU).

Hal tersebut dìsampaikan Sekretaris Perusahaan PT Perkebunan Mitra Ogan Mahmud Riyad melalui keterangannya, Kamis, (6/2/2025), di Palembang.

Menurutnya, aksi merugikan itu menimbulkan dampak yang berakibat pada penurunan produksi dan pendapatan perusahaan.

“Oknum masyarakat tersebut menjarah tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang seharusnya dìpanen perusahaan untuk dìproduksi menjadi crude palm oil (CPO). Tentunya hal ini sangat merugikan, karena berpotensi menurunkan produksi dan pendapatan PT Perkebunan Mitra Ogan yang saat ini tengah berupaya bangkit,” ujarnya.

Mahmud mengatakan, masyarakat yang terindikasi sebagai warga Desa Bindu, Lubuk Rukam, serta Desa Durian.

Mereka secara berkelompok melakukan penjarahan dan pemanenan paksa TBS milik PT Perkebunan Mitra Ogan di afdeling III, VIII.2 dan VIII.1.

“Pada pertengahan Januari 2025 hingga awal Februari ini, oknum masyarakat di tiga lokasi tersebut semakin massif melakukan gerakan pemanenan dan penjarahan TBS di lokasi yang mereka klaim sebagai lahan wilayah desa mereka,” terangnya.

 

Aksi Pendudukan

 

Tidak hanya menjarah TBS, Mahmud mengatakan, oknum masyarakat tersebut juga melakukan aksi-aksi pendudukan dan penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit yang saat ini secara sah dan legal dìkelola oleh PT Perkebunan Mitra Ogan.

Aksi ini tentunya melanggar hukum dan akan dìteruskan kepada aparat penegak hukum yang berwenang untuk dìtindak tegas.

“Pendudukan oleh sekelompok warga tersebut bertujuan untuk menguasai lahan perkebunan. Padahal lahan tersebut secara legalitas sudah clean and clear berstatus sebagai HGU yang dìkelola oleh PT Perkebunan Mitra Ogan hingga tahun 2032 dan 2035,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.