Mitra Ogan Tindak Tegas Aksi Penjarahan dan Pendudukan Kebun Sawit

oleh
oleh

Mahmud kemudian menjelaskan, upaya pengambilalihan lahan perkebunan PT Perkebunan Mitra Ogan di Desa Bindu juga telah dìlakukan sebelumnya melalui gugatan belasan warga ke pengadilan.

Namun, Pengadilan Negeri Baturaja melalui putusan No: 3/PDT.G/2020/PN Bta menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya atas tanah seluas 73,5 Ha di Maling Pulih, Belukah Libah (eks afdeling IV) Air Anak Besak, Talang Bun, Ayah Gatar (afdeling III) Pematang Bekake, air Jauh (eks afdeling V).

 

Persuasif

 

Dalam proses penyelesaiannya, Mahmud menjelaskan, PT Perkebunan Mitra Ogan telah berupaya menempuh jalan persuasif.

Upaya ini dìlakukan dengan menggelar pertemuan bersama perangkat dan warga Desa Bindu di Balai Desa Bindu pada 14 Januari 2025.

“Kami juga telah melayangkan sejumlah laporan atas aksi penjarahan dan pendudukan ini kepada Kepolisian. Pada 21 Januari juga sudah dìlakukan mediasi dengan kelompok masyarakat yang terlibat. Perwakilannya mengaku salah dan meminta maaf, serta berjanji tidak akan melakukan pemanenan TBS secara illegal,” paparnya.

“Namun demikian, meski telah dilakukan mediasi, sampai dengan 4 Februari 2025 ini aksi penjarahan dan pendudukan lahan masih terus dilakukan, bahkan terlihat semakin massif,” imbuhnya.

Merespon kondisi tersebut, Mahmud mewakili PT Perkebunan Mitra Ogan meminta dukungan Kepolisian dan Aparat Penegak Hukum untuk penanganan aksi penjarahan sawit dan pendudukan lahan tersebut. Ia mengaku telah menyampaikan surat permohonan pengamanan pada 27 Januari lalu.

“Kami meminta bantuan dan dukungan Kepolisian beserta Aparat Penegak Hukum untuk sama-sama bersinergi melindungi aset negara dari kepentingan sekelompok orang. Jangan sampai kondisi ini terus berlarut, sehingga menimbulkan dampak yang semakin merugikan bagi keberlangsungan usaha perusahaan,” ungkapnya.

Menurut Mahmud, keterlibatan serta dukungan pemerintah serta stakeholder dalam pengamanan aksi ini sangat dibutuhkan.

“Tentunya upaya ini sangat penting dalam rangka penyelamatan aset negara. PT Perkebunan Mitra Ogan juga bagian dari BUMN yang menjadi kepanjangan tangan dari pemerintah sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” sebutnya.

Mahmud mengungkapkan, upaya menjaga keberlanjutan usaha BUMN di sektor Perkebunan sawit ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo.

Dalam musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional 30 Desember 2024 lalu, yang menyebutkan sawit merupakan aset negara, sehingga dìminta kepada para Gubernur, Bupati, Walikota, dan TNI/Polri untuk menjaga kebun-kebun sawit di Indonesia. (RIL/adv)

No More Posts Available.

No more pages to load.