PALEMBANG,TBMNEWS – Ketua Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel, H Ocktap Riady SH meminta wartawan yang tergabung di PWI, selalu menaati Kode Etik Jurnalisti (KEJ).
Menurut Ocktap, jika masih mau bergabung di PWI, taati kode etik jurnalistik.
“Tolong, jika masih ingin bergabung di PWI Sumsel, taati Kode Etik Jurnalistik,” ujarnya, di Kantor PWI Sumsel, Jalan Supeno No 11 Palembang.
Lebih lanjut kata Ocktap, ada 11 pasal KEJ yang harus dìbaca, dìtaati dan dìterapkan ketika menulis suatu pemberitaan.
“Jangan sampai berita yang wartawan turunkan atau terbitkan itu melanggar KEJ,” ujarnya.
Menurut Ocktap akhir-akhir ini banyak berita yang melanggar kode etik. Antara lain Pasal 1, yang menyatakan wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.
Ada juga melanggar pasal 3 yang menyatakan wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan pasal praduga tak bersalah.
“Termasuk juga saat ini saya lihat banyak pelanggaran pasal 3 KEJ yakni menyatakan wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul,” ujarnya.
Ocktap juga menilai, banyak wartawan yang tidak paham soal mengapa wartawan harus menerapkan asas pradugaka tidak bersalah.
“JUDUL beritanya menghakimi seseorang. Kata kata serakah, tukang korupsi, tukang cabul, tutup mata dan lain-lain masih ada sebagai judul berita. Jelas hal ini sudah menghakimi seseorang. Bayangkan saja jika judul beritanya. Serakah, Kades makan duit DANA Desa…apakah itu bisa dibenarkan dan jelas akan merugikan nama baik seseorang,” ujar Ocktap.