Panja Banggar DPRD OKU Menduga Ada Niat Jahat dari Eksekutif

oleh
oleh

*Soal APBDP 2024 TAPD yang Memilih Tidak Melanjutkan

BATURAJA,TBMNEWS – Gonjang ganjing soal tidak adanya pembahasan APBDP Tahun 2024 yang seolah menyalahkan DPRD OKU terjawab sudah.

Dari hasil klarifikasi Panitia Kerja (Panja) Badan Anggaran DPRD OKU kepada para jurnalis Selasa (8/10/2024) ternyata pihak eksekutif yang tidak mau meneruskan pembahasan.

Ini terjadi karena Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak mau mengoreksi atau menurunkan target PAD dari Rp 91 M menjadi Rp 65 M.

Malah di dokumen APBDP 2024, TAPD menaikan target menjadi Rp 96 M lebih. Padahal capaian PAD sektor pajak hingga Juni 2024 baru Rp 35 M atau 30 persen dari target.

“Dan kita juga sudah melihat historis capaian PAD sektor pajak ini dari tahun sebelumnya tidak pernah tercapai. Sehingga akibatnya beban anggaran akan menanggung hutang pada tahun berikutnya,” ujar Densi Hermanto selaku Panja Badan Anggaran kepada wartawan.

Ini yang membuat pembahasan APBD-P OKU jadi deadlock. Asumsi target PAD sektor pajak yang berlebihan dan tidak mungkin akan tercapai.

Sehingga, Panja Banggar DPRD melalui mekanisme voting menetapkan di angka Rp65 M. Dalam pertimbangannya, angka itu realistis dengan melihat historis realisasi yang ada.

“Lalu kami minta pendapat ke TAPD untuk melanjutkan rapat, namun pada waktu itu tim TAPD melalui jubirnya Setiawan (Kepala BKAD OKU) tidak berkenan untuk melanjutkan pembahasan. Itu tertuang dalam dokumen DPRD,” ujar Densi.

Jadi kata Densi perlu dicatat, bahwa Panja Banggar DPRD dalam hal ini tidak pernah berniat untuk tidak membahas APBD Perubahan.

“Kami seolah dipaksa menyepakti dokumen yag dìsajikan oleh TAPD,” pungkas Densi.

 

Lapor KPK

 

Kemudian hal yang tak kalah penting adalah, soal realisasi dana Treasury Deposit Facility (TDF) sebesar Rp75 M oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (Pemkab OKU).

Itu tanpa melalui mekanisme pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Dan Panja Badan Anggaran DPRD OKU sudah koordinasi dan melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

No More Posts Available.

No more pages to load.