Contohnya proyek peningkatan jalan SP.1 – SP.2 Desa Markisa Kecamatan Lubuk Batang, yang nilai kontraknya Rp8,2 Miliar.
Kegiatan pekerjaan jalan oleh CV Flamboyant Cipta Pratama tersebut putus kontrak. Dengan fisik yang terealisasi dìsebut-sebut sudah 80 persen.
“Bahkan berdasarkan keterangan Pimpronya, UMKnya sudah dìcairkan 20 persen dari nilai kontrak. Tapi pekerjaan fisiknya hanya 11 persen. Nah, kemana sisa uangnya?,” cetus Ledi.
Pun demikian dengan mangkraknya proyek pembangunan jembatan Rantau Kumpai di Kecamatan Sosoh Buay Rayap senilai Rp16 Miliar. Juga sangat dìsayangkan oleh Kamaludin, anggota DPRD OKU asal dapil 2.
“Kata orang PU, ini putus kontrak. Tapi tidak jelas masalahnya. Yang kita pertanyakan, kenapa dananya sudah 80 persen dìambil. Tapi nilai pekerjaannya belum sampai 80 persen,” ujarnya.
Apakah masih ada lagi proyek mangkrak yang putus kontrak?
Menurut rekan-rekan di Pansus 2, bahwa yang putus kontrak ini banyak. Sebut saja proyek yang menggunakan dana TDF, yang nilai totalnya 62 miliar. Itu saja ada 4 item pekerjaan (yang putus kontrak).
Temuan dari kunjungan ini akan menjadi dasar Pansus dalam merumuskan rekomendasi terhadap LKPj Bupati OKU 2024. (win/and)