Pantang Mundur Jemput Regulasi, Aliansi Honorer Non-Database akan Gelar Aksi Jilid 2

oleh
oleh

 

Ada Diskriminasi

 

Ketua Umum Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Indonesia, Abdullah Sa’banah menyayangkan adanya diskriminasi. Parab honorer Non Database sepertinya mendapatkan perlakuan yang diskriminatif.

“Pengabdian kami rata-rata lebih dari 2 tahun. Bahkan banyak juga dìantara kami yang sudah mengabdikan dirinya lebih dari 10 tahun,” aku Abdullah.

Untuk itu, lanjut Abdullah, mereka tidak akan berhenti berjuang. Selagi regulasi belum turun, DPP aliansi tidak akan mundur selangkah pun dalam memperjuangkan hak-hak honorer.

Honorer selama ini bekerja sepenuh hati melayani dan mengabdikan diri kepada negara. “Namun kenapa kami tidak mendapatkan perlakuan yang setara dengan Honorer Database BKN.”

Diskriminasi dalam bentuk kebijakan KemenPan-RB. Dìmana Honorer Non Database BKN tidak ada di skema pengangkatan PPPK paruh waktu.

“Kami yang terjebak dìseleksi CPNS 2024, TMS PPPK/CPNS. Dan tidak mendaftar karena tidak ada formasi,” katanya lagi.

Hal tersebut pun bukan kesalahan mereka. Minimal Daerah atau Kepala OPD memberikan informasi. Terutama mengenai adanya PPPK tahap 2. “Itulah yang menyebabkan kami terlanjur mendaftar CPNS.”

 

Honorer Tercecer

 

Honorer itu harus dìselesaikan penataannya. Seperti yang dìmandatkan oleh UU No 20 Tahun 2023. Tapi masih ada yang tercecer, tertinggal dab belum dìakomodir.

“Harapan kami KemenPan-RB mengeluarkan regulasi atau merevisi Surat edaran (SE). Sehingga Honorer Non Database BKN Gagal CPNS 2024, TMS PPPK/CPNS. Dan tidak mendaftar dengan masa pengabdian minimal 2 tahun di instansi Pemerintah berturut-turut per Desember 2024. Mereka ini hendaknya dìmasukan skema PPPK Paruh Waktu,” pinta Abdullah.

Perlu Regulasi

Terkait hal ini, meski Pemerintah Daerah berkenan mengusulkannya. Tetapi jika Pusat (MenPanRB) tidak mengeluarkan regulasi itu. Maka mereka pun tak bisa dìusulkan.

“Kami dari aliansi sangat mengecam dan menyayangkan. Bagi Kepala Daerah yang mengeluarkan edaran pengalihan status kepegawaian. Dari Honorer ke tenaga outsourcing,” kata Abbdullah.

Akibatnya, seolah-olah mereka ini tidak mau mengawal dan memperjuangkan nasib tenaga honorer-nya sendiri. Agar dìusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Jadi selama ini pengabdian mereka sama sekali tidak dìanggap.

“Harapan kami kepada Bapak Presiden RI, agar segera memberikan kebijakan pada kami sebelum tahun 2025 ini habis. Supaya kami tidak kena PHK massal dan agar Daerah bisa mengusulkan kami. Untuk dìmasukan dalam skema PPPK Paruh Waktu,” tutup Abdullah. (prely)

No More Posts Available.

No more pages to load.