Kembali ke Nol
Terkait kepemilikan HGU (Hak Guna Usaha) kios atau los di Pasar Induk Batu Kuning, Baturaja Barat, kata Radius, semuanya Perumda Pasar yang mengambil alih. Kembali ke nol alias ke Perumda Pasar.
“Yang punya pasar kan Perumda Pasar. Tidak ada istilah punya si A dan si B. Kan sudah puluhan tahun Pasar Induk itu tutup. Jadi HGU-nya sudah habis masa berlakunya secara otomatis,” jelas Radius.
Kenapa demikian, lanjut Radius, soalnya dalam HGU itu ada klausul pemilik HGU harus menempati kios atau los. Ternyata selama ini banyak yang tidak menempati los atau kios.
“Jadi secara otomatis mereka tidak menjalankan isi perjanjian. Jadi sekali lagi kami tegaskan tidak ada lagi istilah milik si A dan si B. Sekarang Perumda Pasar yang punya. Siapa yang ingin berjualan silakan berhubungan dengan Perumda Pasar,” katanya.
Kemudian, Radius juga mengimbau kepada para pedagang dan agen apa pun. Jika berminat berjualan di Pasar Induk atau pasar mana saja, jangan berhubungan dengan perantara atau calo.
“Silakan datang langsung ke Perumda Pasar. Saya sudah tegaskan kita akan jalankan sesuai aturan. Mengenai sewa dan lainnya, yang jelas tidak akan mahal dan sesuai tarif serta peraturan yang ada,” pungkasnya. (wad)