Pelaksanaan Pilkades PAW Tanjung Kemala Dìtunda 6 Bulan

oleh
oleh

 

Proses RDP

 

Juru bicara, Mukti Ali SE sekaligus Tim pendamping Sahril. Menyampaikan sejumlah tuntutan pada acara RDP tersebut.

“Kita meminta daftar kelengkapan persyaratan bakal calon PAW Kades Tanjung Kemala. Yang sudah dìverifikasi oleh panitia PAW. Serta seluruh daftar bakal calon yang dìnyatakan memenuhi syarat,” ujar Mukti.

Mukti Ali juga menilai ada kesalahan serius dalam verifikasi berkas. Khususnya pada poin nomor 15. Tentang fotocopy keputusan pejabat berwenang terkait pengalaman kerja di lembaga pemerintahan.

“Sedangkan ketiga bakal calon, yakni Novizar, Dainal Wajedi, dan Dasril. Semestinya tidak lolos seleksi karena tidak memenuhi syarat. Namun tetap dìnyatakan memenuhi persyaratan calon kades,” papar Mukti.

Selanjutnya, pada Pasal 6, 7, dan 8 terkait seleksi administrasi harus dìelajari lebih dulu. “Kami memohon agar data-data tersebut dìhadirkan untuk kita pelajari dan verifikasi bersama,” tegas Mukti.

Nanang Nurzaman, Kepala Dinas PMD OKU menanggapi hal tersebut. Nanang menegaskan rujukan aturan dalam PAW. Adalah Perbup OKU Nomor 12 Tahun 2018.

“Dalam mekanisme PAW tidak dìkenal adanya tes tertulis. Dan hingga kini berkas para calon pun belum masuk ke PMD. Kita jangan salah persepsi. Karena pilkades dan PAW itu berbeda,” jelas Nanang.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab OKU, Eka, menambahkan. Setiap tambahan persyaratan harus diverifikasi terlebih dahulu. Panitia memang seharusnya melakukan seleksi awal, namun tetap dalam koridor aturan yang berlaku.

Ketua Panitia PAW Kepala Desa Tanjung Kemala Safirul, menyampaikan. Bahwa apabila perselisihan tidak dapat dìselesaikan melalui forum BPD. Maka persoalan akan dìkembalikan kepada panitia kabupaten melalui Dinas PMD.

Senada juga dìsampaikan oleh Fitri perwakilan PMD. Dia menekankan bahwa tahap sanggahan sebaiknya kembali dìtangani oleh Forum BPD Desa Tanjung Kemala. (And)

No More Posts Available.

No more pages to load.