*Jika Panitia dan BPD Tidak Bisa Menyelesaikan Persoalan Sanggahan
BATURAJA – Pelaksanaan Pilkades PAW Desa Tanjung Kemala Kecamatan Baturaja Timur akan dìtunda 6 bulan. Jika Panitia dan BPD Tanjung Kemala tidak bisa menyelesaikan masalah sanggahan bakal calon.
Demikian, keputusan setelah pelaksanaan RDP di Komisi l DPRD OKU, pada Rabu (24/9/2025). Keputusan ini setelah mendengarkan keterangan berbagai pihak.
Para pihak dìhadirkan di komisi I. Mulai dari Dinas PMD, Bagian Hukum Pemkab OKU, pihak panitia dan dari Sahril bakal cakon Kades bersama tim pendampingnya.
“Seleksi pencalonan harus dìtinjau kembali. Agar tidak ada pihak yang merasa dìrugikan. Proses PAW harus sesuai aturan,” tegas Naproni sekaligus menutup rapat.
Naproni juga minta kepada panitia pelaksanaan. Untuk meninjau ulang proses seleksi bakal calon Kades Tanjung Kemala.
Panitia bersama BPD harus menerapkan prinsip transparansi dan keadilan.
Komisi l DPRD OKU berharap dengan keputusan ini. Agar ketegangan yang terjadi di Desa Tanjung Kemala dapat meredah. Serta pelaksanaan PAW dapat berjalan adil tanpa menimbulkan konflik.
Seperti dìberitakan sebelumnya, permasalahan ini berawal dari protes dari Sahril. Salah satu bakal Calon Kades PAW Tanjung Kemala.
Melihat protesnya tak dìgubris panitia, akhirnya Sahril mendatangi Komisi I DPRD OKU. Dia minta agar dìfasilitasi Rapat Dengar Pendapat bersama para pemangku kepentingan.
Makanya, pada Rabu (24/09/2025) Komisi I DPRD OKU menggelar RDP. Hadir Kepala Dinas PMD, Nanang Nurzaman. Kabag Hukum Pemda OKU, Camat Baturaja Timur, Panitia PAW dan Bakal calon PAW Kepala Desa Tanjung Kemala.
Ketua Komisi I DPRD OKU, Naproni, M.Kom, sebagai pimpinan rapat, dìdampingi anggota DPRD. Antara lain Suharman, Awal Fajri ST, Sapriyanto, dan Ahmad Fahri Rinaldi.
Turut hadir pula Pj Kades Tanjung Kemala, Panitia PAW, dan Ketua Forum BPD.