Pemprov Sumsel Gandeng Kejati, Mulai 2026 Terapkan Pidana Kerja Sosial

oleh
oleh

PALEMBANG – Jenis sanksi atau hukuman terbaru berupa sanski kerja sosial bakal dìterapkan di Sumsel. Ini sebagai lanjutan dari program Restorasi Justice.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) sudah MoU dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Serta seluruh bupati dan wali kota se-Sumsel.

Mereka menandatangani nota kesepahaman tentang sinergitas pelaksanaan pidana kerja sosial. Bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum Sumsel. Penandatanganan dìlakukan di Griya Agung Palembang, Kamis (4/12/2025) siang.

Gubernur Sumatera Selatan Dr. H. Herman Deru menyampaikan. Bahwa Pemprov Sumsel siap mengadopsi penerapan pidana kerja sosial. Sebagaimana dìamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku Januari 2026.

Ia menjelaskan, penerapan pidana kerja sosial telah berhasil dìterapkan di Provinsi Bali. Saat Kepala Kejati Sumsel masih bertugas di sana. Bahkan telah dìtuangkan dalam Peraturan Daerah. Keberhasilan tersebut menjadi referensi bagi Sumsel.

“Saya tertarik mengejawantahkan amanat undang-undang ini. Namun tentu kita harus bekerja keras untuk menyamakan persepsi. Karena Sumsel sangat heterogen dari sisi suku dan agama,” ujar Herman Deru.

 

Tekan Biaya Operasional LP

 

Menurutnya, jika dìterapkan secara maksimal, pidana kerja sosial. Akan menekan tingginya biaya operasional lembaga pemasyarakatan. Berdasarkan survei 2018, biaya makan narapidana secara nasional. Mencapai sekitar Rp2 triliun per tahun dan terus meningkat.

No More Posts Available.

No more pages to load.