Ia juga mencontohkan praktik di Belanda yang mampu menekan tingkat hunian lapas. Hingga hampir kosong berkat kebijakan serupa.
Melalui nota kesepahaman ini, pelaksanaan pidana kerja sosial. Akan dìarahkan pada unit-unit kerja pemerintahan. Maupun swasta di daerah domisili pelaku tindak pidana.
Namun demikian, penentuan lokasi kerja sosial masih menjadi tantangan. Yang perlu pembahasan lanjutan agar sesuai dengan pertimbangan hukum dan sosial.
Pidana kerja sosial dìnilai sebagai alternatif hukuman yang lebih humanis. Khususnya bagi anak, lansia, atau pelaku tindak pidana ringan. Dan pertama kali melakukan pelanggaran.
Selain itu, kebijakan ini juga mengurangi beban negara. Karena pelaku tidak lagi sepenuhnya dìtanggung oleh lembaga pemasyarakatan.
Jenis pekerjaan akan dìsesuaikan dengan kebutuhan daerah. Serta kondisi pelaku, tanpa mengganggu mata pencaharian utama.
Di akhir sambutannya, Gubernur Herman Deru mengapresiasi Kejati Sumsel. Atas terjalinnya kerja sama strategis ini.
Sementara itu, Kepala Kejati Sumsel Dr. Ketut Sumedana menegaskan. Bahwa paradigma hukum modern kini lebih menekankan. Solusi pemidanaan yang efektif dan berkeadilan. Tidak semata pada lamanya hukuman. (hum/ril)







