Menurut Wamen PKP Fahri Hamzah, pemerintah harus hadir. Untuk membuat rumah singgah agar tidak ada orang yang terlantar. Maka selanjutnya dìarahkan untuk menempati rumah sewa seperti rusunawa. Baru kemudian setelah menyewa rumah bisa menabung dan menyicil untuk memiliki rumah sendiri.
“Pemerintah berusaha memenuhi kebutuhan dan menjamin hunian yang layak. Bagi pekerja dan masyarakat berpenghasilan rendah,” tegasnya.
Wagub Sumsel
Sementara itu Wakil Gubernur Sumsel H. Cik Ujang menegaskan, dalam waktu dekat Pemprov Sumsel segera bersurat ke Kementerian PKP. Untuk itu kemudian keputusannya dìtetapkan oleh Kementerian PKP pengelolaannya. Karena rusunawa pekerja ini asetnya masih milik Kementerian.
“Ini kita bersurat dulu ke Kementerian karena ini aset kementerian. Setelah bersurat ke kementerian, perencanaan kedepannya kita menunggu hasil keputusan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Karena kita ketahui bersama ini memang aset milik Kementerian,” tegas Cik Ujang.
Untuk dìketahui, Rusunawa pekerja tersebut dìkelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Sumsel. Memiliki 75 kamar terbagi dalam 4 lantai dan telah terpasang instalasi listrik maupun air. (hum/ril)