Pengusiran Mimbar Bebas dan Rasis Melanggar Undang-undang

oleh
oleh

Lebih jauh, Tumpal mengingatkan bahwa air bersih. Adalah kebutuhan mendasar yang wajib dijamin oleh negara.

“Pesan saya, air bersih harus bisa dìakses seluruh masyarakat OKU. Pemerintah punya tanggung jawab penuh dalam penyediaannya,” katanya.

 

Jangan Berhenti

 

Mengenai langkah hukum, ia mendorong agar FPR membawa kasus ini ke DPRD sebagai representasi rakyat. “Itu jalur yang dìatur undang-undang. Jangan berhenti di permukaan. Tapi harus dìproses secara kelembagaan,” tambahnya.

Tumpal juga menilai, jika benar pelaku pembubaran adalah centeng bupati. Hal itu dapat merusak legitimasi kepemimpinan kepala daerah.

“Dari perspektif gerakan 98, kita selalu percaya rakyat bersatu tak bisa dìkalahkan. Dan ini bisa menjadi alarm bahwa ruang demokrasi kita mulai menyempit lagi,” tandasnya.

Menutup pernyataannya, ia berharap pemerintah pusat. Maupun aparat penegak hukum menindak tegas. Kepada siapa yang menjalankan praktik penghalangan kebebasan berpendapat.

“Harapan saya, aspirasi kawan-kawan FPR dìdengarkan dan difasilitasi lewat dialog. Bukan dìbungkam dengan cara-cara intimidatif,” pungkasnya.

Sebelumnya, aksi FPR yang dìmulai pukul 10.30 WIB berjalan damai. Dengan pembacaan petisi penolakan kenaikan tarif PDAM.

Namun, suasana berubah saat sekelompok orang mendekat dan memaksa massa menghentikan aksi. Polisi yang berada di lokasi hanya berdiam diri tanpa mengambil tindakan tegas.

Koordinator aksi, Zikrullah, menyebut pembubaran ini sebagai bentuk premanisme. “Kami dìintimidasi. Ini jelas pelanggaran hak rakyat. Kami akan menempuh langkah hukum,” ujarnya. (ep/and)

No More Posts Available.

No more pages to load.