Perumda BMG OKU Kebagian 45% dari Migas

oleh
oleh

Gubernur juga meminta kepada para kepala daerah. Agar menunjuk sumber daya manusia (SDM) terbaik. Untuk mengelola PI 10% ini melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) masing-masing. Penugasan harus berbasis kompetensi agar manfaat ekonomi benar-benar maksimal.

“BUMD harus dìjalankan oleh orang yang paham betul mengenai mekanisme pembagian saham PI. Ini akan menjadi sumber PAD yang besar jika dìkelola dengan baik,” imbuhnya.

Gubernur berharap hasil dari kerja sama ini. Bisa dinikmati masyarakat paling lambat akhir tahun ini.

“Mari kita buktikan bahwa Sumsel bisa jadi contoh daerah. Dalam tata kelola migas yang berkeadilan,” pungkasnya.

Kepala Dinas ESDM Sumsel, Hendriansyah, ST, MSi, menjelaskan. Bahwa pembagian saham ini dìlandaskan pada Pasal 7 Ayat (2) dan (4) Permen ESDM 01/2025.

Pembentukan anak perusahaan gabungan. Dari tiga BUMD menjadi syarat utama dalam pelaksanaan PI.

BUMD yang terlibat adalah PT Sumsel Energi Gemilang (SEG) dari Pemprov Sumsel. Perumda Baturaja Multi Gemilang dari OKU. Dan PD Serasan Sekundang dari Muara Enim.

Komposisi final pembagian saham PI 10% adalah: PT SEG 50%, Perumda Baturaja Multi Gemilang 45%. Dan PD Serasan Sekundang 5%, meningkat dari sebelumnya 4,02%.

Acara tersebut juga dìhadiri Anggota DPD RI, dr. Ratu Tenny Leriva HD. Direktur Utama ketiga BUMD terkait. Serta Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel, Dedi Harapan, SE SH MSi CMSP. (hum/ril)

No More Posts Available.

No more pages to load.