*Gubernur Sumsel: Pembagian Saham Migas PI 10% Berjalan Adil dan Transparan
PALEMBANG — Gubernur Sumatera Selatan Dr. H Herman Deru, menegaskan komitmennya. Dalam menghadirkan tata kelola sumber daya alam (SDA) yang berkeadilan dan transparan.
Hal itu dìbuktikan dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama. Pembagian Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja Ogan Komering, Kamis (24/7/2025) pagi.
Penandatanganan dìlakukan bersama Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Teddy Meilwansyah dan Bupati Muaraenim H. Edison, SH MHum di Ruang Rapat Gubernur.
Dalam kesempatan itu, Herman Deru menegaskan pembagian PI 10%. Merupakan hak daerah penghasil migas. Dan harus dìsalurkan dengan prinsip proporsional serta mengutamakan kesejahteraan masyarakat.
“PI 10% ini bukan sekadar angka. Tapi harapan masyarakat. Untuk mendapatkan manfaat nyata dari kekayaan alam di wilayah mereka,” ujar Gubernur.
Kesepakatan ini mengacu pada Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 5 Ayat 3. Yang mengatur, Gubernur memiliki kewenangan menetapkan pembagian saham PI bersama bupati/wali kota. Yang wilayahnya terdapat pengelolaan migas.
Menurut Herman Deru, proses serupa sebelumnya sempat mengalami tarik ulur antara kabupaten. Namun, kali ini kesepakatan dapat dìcapai dengan cepat dan tanpa polemik berarti.
“Jangan ada tarik ulur lagi, karena jika tertunda. Maka rakyat yang dìrugikan. Kita harus bersikap aktif dan profesional,” tegasnya.
SDM Terbaik







