“Kenaikan tarif air bersih dua kali lipat tidak hanya membebani masyarakat. Akan tetapi juga menunjukkan kurangnya transparansi dan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan. Kami mendesak Kemendagri untuk turun tangan. Dan memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam penetapan tarif,” tegas Zikirullah (Koordinator Front Perlawanan Rakyat).
FPR juga mengungkap, bahwa selama ini tidak ada proses dìalog terbuka. Antara manajemen perusahaan dengan pelanggan. Pemerintah sepertinya tidak menghiraukan bahkan seakan tutup mata. Terhadap keluhan masyarakat selama ini. Padahal, air bersih adalah kebutuhan dasar yang semestinya dìkelola secara adil, transparan, dan akuntabel.
Perlawanan Rakyat
Lebih lanjut, Zikirullah mengatakan, jika tidak ada respon tegas dari pemerintah pusat. Pihaknya akan menggalang dukungan yang lebih luas. Dan mempertimbangkan langkah-langkah hukum. Maupun aksi massa sebagai bentuk perlawanan rakyat terhadap kebijakan yang merugikan.
“Kami tidak akan diam ketika hak dasar masyarakat dìinjak-injak. Kami akan terus mengawal isu ini sampai keadilan dìtegakkan,” tambah Zikir.
Harus dìingat, berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945: Bumi dan Air dan kekayaan Alam yang terkandung dìdalamnya dìkuasai oleh Negara. Dan dìpergunakan sebesar-besar nya untuk Kemakmuran Rakyat. Oleh sebab itu Pemerintah dìlarang berbisnis dengan rakyat karena air adalah kebutuhan dasar manusia dan wajib dìpenuhi oleh Negara.
Air adalah kebutuhan dasar manusia, oleh karena itu, penyediaan air yang layak bagi masyarakat. Harus menjadi tanggung jawab pemerintah. Artinya, tidak berlaku hukum bisnis dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
“Kami sangat menyayangkan sekali atas pernyataan Bupati di salahs atu portal media online pada tanggal 9 September 2025. Saat itu Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah memberikan apresiasi atas capaian yang telah berhasil dìraih manajemen PDAM Tirta Raja. Karena sekarang sudah bisa meraup laba ratusan juta rupiah. Akan tetapi perlu di ingat, Negara tidak boleh berbisnis dengan rakyat terkait hajat hidup orang banyak. Kami menduga ada ketidak beresan kenaikan tarif PDAM. Sehingga telah melanggar rambu- rambu sebagaimana Permendagri Nomor 21 Tahun 2020. Tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Ini sebenarnya ada apa,” Kata Zikirullah.
Untuk itu FPR menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, baik sipil. Organisasi kemasyarakatan, dan tokoh-tokoh daerah untuk bersatu. Dalam memperjuangkan hak atas air bersih yang terjangkau dan adil.
Karena kebijakan atas kenaikan tarif PDAM Tirta Raja yang sangat ugal-ugalan dan tidak mendasar. Bahkan memberatkan masyarakat dan terkesan sarat akan kepentingan semata. (zen)







