BATURAJA – Front Perlawanan Rakyat (FPR) resmi melayangkan surat laporan ke Kementerian Dalam Negeri RI. Terkait kenaikan tarif air bersih Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Raja OKU.
FPR menilai kebijakan Pemerintah terhadap kenaikan Tarif air bersih, tidak berpihak kepada masyarakat. Dan sarat akan persoalan administratif serta sosial.
Laporan pengaduan yang dìtujukan ke Kemendagri dengan Nomor 01/LP/Z/HM/X/2025, tanggal 15 Oktober 2025. Selain itu dìtembusan kepada 5 institusi, Kapolri, Kejagung, Kejati, Gubernur Sumatera Selatan serta Kapolda Sumatera Selatan.
Turunkan Tim
Adapun beberapa poin penting yang masuk dalam laporan tersebut. Adalah sebagai berikut.
1. Analisa kenaikan tarif tidak memiliki dasar hukum yang jelas sesuai dengan Pernendagri Nomor 21 tahun 2020.
2. Kenaikan tarif dìluar kewajaran dan kesanggupan bayar para pelanggan.
3. Dari kenaikan yang luar biasa itu menimbulkan dugaan kuat. Untuk menutupi penyalahgunaan anggaran sebelumnya yang tidak sesuai dengan aturan.
Sehubungan dengan hal tersebut, FPR meminta. Agar pihak kementerian segera menurunkan tim investigasi. Guna menyelidiki proses dan dasar penetapan tarif baru Perusda Air Minum Tirta Raja.
Kenaikan tarif yang dìberlakukan secara sepihak ini. Dìnilai telah menimbulkan keresahan luas di kalangan masyarakat, khususnya kelompok ekonomi rentan.







