“Kalau di tahun-tahun sebelumnya, AS dìsebut mengatur dan mengumpulkan seluruh uang belanja perjalanan dinas. Setelah kegiatan selesai, ia membagikan sebagian kecil kepada peserta perjalanan dinas. Sementara sisanya masuk ke kantong pribadi,” kata Hipzin.
MARKAS berharap Polres OKU segera menindaklanjuti laporan tersebut. Dengan memanggil dan memeriksa para terduga. Khususnya AS beserta pihak terkait, untuk memastikan dugaan penyimpangan penggunaan dana publik tersebut.
Laporan Markas
Dìketahui, Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan (MARKAS) telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Yakni di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Laporan itu mereka sampaikan ke Kepolisian Resor OKU, Kamis 7 November 2025.
Laporan dengan nomor 14/LP/XI/MKS-SS/2025 itu dìsampaikan langsung ke Polres OKU. Yakni, ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU. Yang menerima laporan adalah Kasi Umum Polres OKU lewat Aipda Purwandi Prasetyo. (zen/and)









