JAKARATA – Presiden RI, Prabowo Subianto secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Acara tersebut berlangsung di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 28 Maret 2025.
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif dari Medsos. Termasuk pengaruh dari perkembangan digital yang begitu pesat.
Dalam sambutannya, seperti dìlansir rmolsumsel.id, Prabowo menekankan pentingnya pengawasan terhadap teknologi dìgital.
Meski memiliki dampak positif terhadap berbagai sektor kehidupan, tetapi teknologi dìgital juga berpotensi merusak kepribadian anak.
“Jadi teknologi dìgital ini menjanjikan bisa membawa kemajuan pesat bagi kemanusiaan. Tapi juga bila tidak dìawasi dan dìkelola dengan baik justru bisa merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat. Terutama merusak akhlak, merusak psikologi, merusak watak dari anak-anak kita,” ujar Prabowo.
Presiden RI itu menegaskan bahwa anak-anak Indonesia harus tumbuh dengan baik. Dan memiliki karakter yang kuat.
“Anak-anak kita harus tumbuh secara kreatif. Harus tumbuh secara sehat jiwa dan raga. Harus tumbuh jadi manusia yang berani, yang mandiri, yang optimis. Yang berjiwa ingin meraih ilmu, ingin berbuat yang terbaik untuk orang tuanya, untuk saudara-saudaranya, untuk bangsanya,” tegasnya.
Awasi Perkembangan Dìgital
Peraturan ini hadir sebagai upaya untuk mengelola dan mengawasi perkembangan media digital. Agar tidak berdampak negatif terhadap generasi muda. Presiden mengingatkan bahwa penyebaran konten berbahaya melalui media dìgital dapat terjadi dengan sangat cepat.