BATURAJA – PT. Perkebunan Mitra Ogan (PTMO) Karang Dapo Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tengah berjibaku melawan aksi penjarahan buah sawit.
Terbaru, penjarahan sawit oleh sekelompok orang yang menyasar wilayah Perkebunan PMO di wilayah Desa Bindu Kecamatan Peninjauan.
Peristiwa ini terjadi sejak 4 Januari 2025 lalu.
Tentu saja, aksi ‘merampok sawit’ yang siap panen tersebut tak hanya merugikan Perusahaan.
Tapi juga merugikan pihak kedua Kerja Sama Operasional (KSO) dalam kegiatan pemeliharaan tanaman, panen hingga angkut Tandan Buah Segar (TBS).
Nah, geram dengan ulah sekelompok orang tersebut, PTMO melalui Fransiskus Rohwidiyatmono selaku Manager PIN II, melapor ke Mapolres OKU.
Yakni tertanggal 17 Januari 2025. Adapun terlapor berinisial Sa.
Dalam laporannya, Fransiskus mengurai bahwa dugaan tindak pidana pencurian tersebut sudah berulangkali terjadi. Perkebunan PTMO Karang Dapo wilayah Desa Bindu Kecamatan Peninjauan.
Puncaknya, aksi tersebut ketahuan saat tim BKO dari Zipur dan Mandor dari KSO berpatroli di lokasi belakang PKS II Afdeling VIII.2 kebun PIN 2.
Disana tim patroli menemukan adanya sekelompok orang yang sedang melakukan pencurian buah sawit dengan menggunakan alat berupa egrek, sepeda motor untuk mengangkut buah sawit dan truk untuk memuat sawit.
Sesuai dengan laporan yang dìlayangkan ke Polres, bahwa PT. PMO menuding aksi penjarahan buah sawit tersebut didalangi oleh Sa.
Konflik Lahan
Usut punya usut, ternyata permasalahan antara PT.PMO dengan warga Desa Bindu ini terjadi lantaran konflik soal kepemilikan lahan sawit di wilayah Desa Bindu.
Warga Bindu menuding, bahwa PT.PMO menguasai tanah marga hak milik adat turun temurun Desa Bindu.
Makanya, Pemdes Bindu melalui Kepala Desa (Kades)nya sempat mengirimkan surat ke Direksi PT.PMO pada tanggal 6 Januari 2025 terkait hal tersebut.