BATURAJA – Puluhan perangkat Desa Lunggaian Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), kompak mendampingi proses pelaporan atas nama Leo Nardo ke Polres setempat, Selasa (5/11/24).
Ini merupakan buntut panjang dari chat Leo Nardo di grup Whatsapp pada Senin (28/10/24) lalu, yang menuding ada oknum perangkat desa Lunggaian yang mengintimidasi dan melarang pemasangan baliho salah satu pasangan calon (paslon).
Sehingga hal itu tersebar di grup WhatsApp dan sampai ke perangkat desa di tanggal (29/10/24).
Perangkat desa Lunggaian sempat melaporkan kejadian ini ke Bawaslu OKU pada tanggal (31/ 10/24).
Karena dari hasil pertemuan seluruh perangkat desa, tidak ada satupun perangkat desa yang merasa melarang memasang baliho dan mengintimidasi.
Namun, di tanggal (2/11/24), Bawaslu OKU menyatakan bahwa laporan perangkat desa Lunggaian bukan termasuk pelanggaran Pemilu, dan selanjutnya Bawaslu OKU meneruskan ke Polres OKU untuk dìtindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Alhasil, puluhan perangkat Desa Lunggaian yang dìpimpin oleh Safrianto sebagai perwakilan, dìdampingi oleh Kuasa Hukum Saiful Mizan dan Arif Aulan, resmi melaporkan Leo Nardo ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres OKU.
Pencemaran
Laporan tersebut dìajukan terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dìtuduhkan Leo Nardo terhadap perangkat Desa Lunggaian melalui pesan singkat di grup WhatsApp Forum Masyarakat OKU.