2. Seiring dengan percepatan swasembada pangan tersebut. DPP Perhiptani mengapresiasi kebijakan Menteri Pertanian. Untuk mengalihkan status penyuluh pertanian dari daerah ke pusat (Sesuai Inpres No 3 Tahun 2025)
3. Dengan pengalihan status ini akan memudahkan pembinaan dan pengendalian (Pemantauan, evaluasi dan pelaporan). Pelaksanaan tugas dan fungsi penyuluh pertanian dan pendampingan/ pengawalan pada petani di lapangan. Secara tertib, teratur dan terukur agar dapat berusaha tani dengan lebih baik. Berbisnis pertanian dengan lebih baik dan berkehidupan dengan lebih baik.
4. Untuk memudahkan koordinasi pembinaan penyuluhan pertanian. DPP Perhiptani mengusulkan agar dìbentuk Satuan Administrasi Pangkal (SATMINKAL) penyuluhan pertanian di provinsi dan kabupaten.
Politik Anggaran
5. Dalam rangka memperkuat sistem penyelenggaraan penyuluhan pertanian sebagai Primemover/lokomotif Pembangunan pertanian. DPP Perhiptani mengusulkan adanya penguatan dalam hal:
a. Penerapan Politik Anggaran, Bila memungkinkan ± 20% dari APBN sektor pertanian. (pengalaman Tahun 1973-1983 didukung oleh proyek NFECP dan NAEP).
b. Eksistensi/keberadaan dan peran BPP di Kecamatan perlu dìpertimbangkan tersedianya “Block Grand”. Yang di transfer langsung ke setiap BPP.
c. Wadah yang lebih operasional yaitu catur sarana. Yang unsurnya terdiri dari Penyuluh, Perbankan/Pembiayaan, Kios Sarana dan Koperasi .
d. Sistem kerja penyuluh pertanian berbasis IT untuk mengawal Swasembada pangan.
6. Untuk mendukung percepatan swasembada pangan. DPP PERHIPTANI sebagai mitra pemerintah siap melakukan pembinaan dan pengawasan. Kepada penyuluh pertanian selaku anggota perhiptani.
7. Regulasi berupa Inpres No 3 tahun 2025 bukan hanya sebatas administratif. Tetapi juga dapat menjadi peluang untuk membangun sistem penyuluhan. Mulai dari ketenagaan, kelembagaan, penyelenggaraan, sarana prasarana. Dan memperkuat aspek pembiayaan yang nyata dan berkelanjutan. Dengan membangun system yang dìsebutkan dìatas. Dìharapkan pemerintah dapat menjadikan penyuluhan pertanian. Sebagai bagian dari pelayanan dasar dalam bentuk urusan wajib konkuren/mandatori.
8. Mendorong adanya penguatan advokasi hukum yang dapat membela. Dan mendampingi penyuluh dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya. Namun demikian, kami juga menegaskan bahwa perlindungan hukum harus berjalan seiring dengan komitmen penyuluh untuk menjunjung tinggi profesionalisme. Integritas, dan etika kerja yang tinggi. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap penyuluh pertanian. Sebagai agen perubahan akan tetap terjaga dan semakin meningkat.
9. Moratarium jabatan utama penyuluh pertanian bukan untuk menghambat karir penyuluh. Tetapi sebagai langkah pemerintah menata kembali sistem manajemen ASN. Agar penempatan jabatan sesuai kebutuhan organisasi. Ketersediaan formasi dan capaian kinerja ril dìlapangan.
10. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan penyuluh pertanian. DPP PERHIPTANI menginisiasi pendirian Koperasi Konsumen Berkah Sejatera. Dengan membangun kemitraan dengan stakeholders. Dan dìharapkan semoga penyuluh menjadi anggota yang dìakomodir oleh DPW. (wad)








