*MARKAS: Bertentangan dengan Semangat Transparansi dan Akuntabilitas Publik
BATURAJA — Benar-benar gelap. Rapat Badan Anggaran DPRD bersama TAPD Kabupaten OKU, Kamis (27/11/2025) berlangsung tertutup. Semua lubang celah dìtutup kain dan kertas. Seakan cicak pun tidak boleh mendengarnya.
Hingga berakhir pukul 15.54 WIB, wartawan tidak bisa masuk. Mendekatpun susah. Penjagaan ketat oleh PAMDAL DPRD OKU. Padahal yang dìbicarakan uang rakyat.
Sehingga Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA–PPAS) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menjadi sorotan.
Rapat yang dìgelar di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) Sekretariat DPRD OKU ini jauh dari kata transparan. Awak media pun sulit menembusnya.
Rapat tersebut dìpimpin Wakil Ketua I DPRD OKU, H. Rudi Hartono. Yang sekaligus memimpin pembahasan nota keuangan dan rancangan anggaran untuk Tahun Anggaran 2026.
Ketua Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan (MARKAS) Hipzin menilai. Langkah menutup rapat pembahasan anggaran tersebut. Bertentangan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas publik.
Bahwa proses penganggaran keuangan daerah. Merupakan domain kepentingan publik yang wajib dìbuka seluas-luasnya.
“Pembahasan KUA–PPAS tidak boleh tertutup. Ini menyangkut uang rakyat. Setiap prosesnya harus transparan sesuai amanat undang-undang. Hal ini jelas sangat bertentangan dengan Regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Hipzin.
Sejumlah aturan, kata Hipzin, menegaskan bahwa pembahasan anggaran daerah. Merupakan proses yang wajib mengedepankan prinsip transparansi, di antaranya:
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Yang menekankan keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
KIP
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Yang menyatakan bahwa dokumen anggaran dan proses pembahasannya. Merupakan informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Mengatur bahwa penyusunan dan pembahasan dokumen anggaran. Harus terbuka dan dapat dìakses publik.
Sehingga, dengan demikian, lanjut Hipzin, rapat pembahasan KUA–PPAS. Yang secara tertutup dìnilai tidak sejalan dengan prinsip dasar transparansi anggaran. Yang menjadi kewajiban lembaga legislatif maupun eksekutif.







