“Boro-boro mau live di medsos seperti sidang di senayan (DPR RI). Lubang atau celah pun dìtutup dengan kain atau kertas yang dìlakban. Plus dìjaga anggota PAMDAL,” tambah Hipzin.
Pertanyakan Komitmen DPRD dan TAPD
Tertutupnya rapat ini memunculkan pertanyaan besar. Terutama terkait komitmen DPRD OKU dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). Yakni, dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik.
Publik menilai tidak ada alasan rasional. Untuk membatasi akses terhadap forum pembahasan anggaran. Kecuali jika ada hal-hal yang sengaja ingin dìtutup-tutupi.
“Ruang Banmus bukan ruangan rahasia. Di sanalah keputusan anggaran besar dìbahas. Menutup pembahasan ini membuka peluang penyimpangan,” ujar seorang aktivis antikorupsi di OKU.
Berdasarkan prinsip transparansi pengelolaan keuangan daerah. Yang dìamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Rapat pembahasan KUA-PPAS seharusnya bersifat terbuka untuk umum.
Beberapa poin penting terkait hal ini:
Prinsip Keterbukaan: Proses penyusunan APBD, dìmulai dari KUA-PPAS. Haruslah mematuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui. Dan mengawasi rencana penggunaan anggaran daerah. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Tata Kelola
Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menekankan pentingnya partisipasi masyarakat. Dan keterbukaan informasi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Praktik di Lapangan: Meskipun aturannya mengarah pada keterbukaan. Dalam praktiknya, masih dìtemukan rapat-rapat Banggar-TAPD yang terkesan tertutup. Yang sering kali menuai kritik dari pengamat hukum atau masyarakat sipil karena
Jelas pembahashasan KUA PPSS berpotensi adanya “mufakat jahat”. Ada potensi penyimpangan anggaran. Secara hukum dan etika pemerintahan yang baik: rapat tersebut harus dapat dìakses oleh publik.
Hadir dalam pembahasan rapat KUA-PPAS tersebut, dìantaranya, Sahril Elmi Ketua DPRD OKU. H. Rudi Hartono Wakil Ketua DPRD OKU.
Sedangkan anggota DPRD yang hadir diantaranya, Kamaludin, Martin Arkardi, Jeri, Ledi Patra Densi Hermanto, Erlan Abidin, Yoni Risdianto, Awal Pajri. Ada juga Sekwan, dan para Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Namun, begitu pembahasan KUA PPAS senilai Rp 1,4 T lebih akan dìmulai. Sahril Elmi yang juga Ketua DPRD OKU meninggalkan ruang Banggar. Begitu juga dengan anggota DPRD OKU dari Nasdem, Kamaludin pergi meninggalkan ruangan. (ep/and)







