Kebijakan Libur
Dalam kondisi tertentu seperti adanya kebijakan pemerintah mengenai libur/cuti nasional. Kebijakan penyusunan dan penyampaian laporan keuangan unaudited dan audited. Atau terjadi permasalahan sistem. Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat mengatur kembali jadwal pelaksanaan rekonsiliasi.
Hal ini perlu dìlakukan agar entitas akuntansi dan pelaporan mendapatkan alokasi waktu yang memadai. Dan wajar untuk melakukan proses rekonsiliasi, penyusunan, dan penyampaian laporan keuangan yang berkualitas.
Dalam rangka menyajikan Laporan Keuangan yang andal. UAKPA melakukan Rekonsiliasi data Laporan Keuangan. Pelaksanaan Rekonsiliasi dìlakukan oleh setiap UAKPA sampai dengan terbit Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR).
Dalam hal UAKPA belum/terlambat melaksanakan Rekonsiliasi. Sampai dengan batas akhir jadwal pelaksanaan Rekonsiliasi, otomatis secara sistem. MONSAKTI akan memberi status Surat Pemberitahuan Pengenaan Sanksi. Dan Ketidakpatuhan (SP2S) kepada Satker tersebut.
Dengan penerbitan status SP2S tersebut, sistem pembayaran di SAKTI akan membatasi SPM yang dìajukan oleh Satker. Pembatasan SPM dalam rangka SP2S dìkecualikan terhadap SPM LS belanja pegawai. SPM LS pihak ketiga, dan SPM pengembalian sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 217/PMK.05/2022. Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Hal yang menjadi syarat utama terbitnya SHR sebagaimana dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. PER-8/PB/2023. Mengenai Tata Cara Monitoring Kualitas Data Laporan Keuangan.
Laporan Keuangan
Rekonsiliasi, dan Penyampaian Laporan Keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga yaitu : (1) Tidak ada Transaksi Dalam Konfirmasi (TDK) Rupiah maupun TDK CoA pada menu Rekonsiliasi untuk periode terkait.
(2) Tidak terdapat data pada menu To Do List yang belum sesuai ketentuan. Berdasarkan periode penyelesaiannya/tindaklanjutnya. Dan (3) Telah melakukan tutup periode permanen pada periode berjalan/terkait. (*)
Penulis : Pejabat Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Pada KPPN Palembang