Sebanyak 11.495 Napi Sumsel Dapat Remisi

oleh
oleh

PALEMBANG – Wakil Gubernur Sumatera Selatan H. Cik Ujang menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi.

Yakni remisi Umum dan Remisi Dasawarsa kepada narapidana dan anak binaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Palembang, Minggu (17/8/2025).

Pemberian remisi ini merupakan bagian dari rangkaian. Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Remisi yang dìberikan meliputi pengurangan masa pidana umum. Serta pengurangan masa pidana dasawarsa. Hal ini menjadi wujud apresiasi pemerintah kepada narapidana dan anak binaan. Yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan.

Dalam sambutannya, Wagub Cik Ujang menyampaikan ucapan selamat. Kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang menerima remisi.

Wagub berharap momen ini menjadi motivasi untuk memperbaiki diri. Dan berperilaku lebih baik di tengah masyarakat setelah kembali bebas nantinya.

“Saya ucapkan selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang hari ini mendapat remisi. Jadikan kesempatan ini sebagai dorongan untuk terus berperilaku baik, menaati aturan. Serta giat mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan,” tegasnya.

 

Amanat Menteri

 

Selain memberikan sambutan pribadi, Cik Ujang juga membacakan amanat tertulis. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Jenderal Pol (Purn) Drs. Agus Andrianto.

Dalam amanat tersebut bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan. Bagi narapidana dan anak binaan yang dìsiplin. Serta sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan.

Dìkatakan Cik Ujang remisi bukanlah pemberian semata dari pemerintah. Melainkan sebuah penghargaan atas usaha nyata. Yang telah dìlakukan para warga binaan.

No More Posts Available.

No more pages to load.