Tersangka dìtangkap bermula, sekitar pukul 23.30 WIB, Sabtu (15/2/2025). Bertempat di Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.
Polres Mura
Personel mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dìpercaya. Bahwa adanya dugaan warga membawa senpira jenis pistol yang meresahkan warga lain.
Selanjutnya, personel melakukan pemetaan TKP, di Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.
Sekitar pukul 03.00 WIB, Minggu (16/2/2025), berhasil menangkap tersangka, yang tertangkap tangan menyimpan senpira berwarna silver beserta enam butir amunisi kaliber 9 mm.
Kemudian, tersangka beserta BB, dìgelandang ke Mapolsek BTS Ulu. Guna proses penyidikan/pendalaman. Setelah dìlakukan interogasi selanjutnya dìserahkan dan dìlimpahkan ke Satreskrim Polres Mura, guna proses lebih lanjut.
“Saat kami tangkap, tersangka menyimpan senpira di pinggang depan tepatnya dibawah pusar. Dan tersangka mengakui bahwa senpira tersebut miliknya, dengan dalih untuk menjaga diri,” tuturnya. (dan)