Kalau form tersebut tidak ada, artinya aplikasi Sirekap bukan alat bantu melainkan alat utama.
Pertanyaannya lagi, apa itu disebut rekap manual? Kalau pun di aplikasi Sirekap ada form D yang bisa diinput, bagaimana caranya para saksi untuk menandatangani hasil rekap?
Kemudian, bagaimana saksi mendapatkan salinan hasil rekap di tingkat kecamatan. Sungguh ini suatu hal yang aneh.
Sekali lagi, pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers dengan wartawan di Jakarta sangat bertentangan dengan kenyataan di lapangan.
Pantaslah banyak tudingan para pihak bahwa ada dugaan upaya yang mengarah kepada penggelembungan suara.
Karena para saksi parpol dan atau caleg dan atau saksi capres cawapres tidak bisa menerima salinan hasil rekap model D secara fisik di tingkat PPK (Kecamatan).
Kondisi ini tentu akan menimbulkan ancaman keributan di mana-mana.
Terutama ancaman keributan di tingkat lokal sangat besar sekali akibat proses rekap suara yang hanya menggunakan Sirekap yang katanya hanya alat bantu penghitungan.
Bagaimana tanggapan Anda sekalian? Sekarang Sirekap merupakan alat bantu hitung atau alat utama hitung? Silakan cerna sendiri. (purwadi)