Surat Status Laporan Bisa Jadi Tambahan Alat Bukti di DKPP

oleh
oleh
Kurniawan Eka Saputra SSos SH MH
Kurniawan Eka Saputra SSos SH MH

Biarkan nanti DKPP dengan kewenangannya akan memutuskan apakah komisioner tersebut terbukti dan/atau tidak terbukti melakukan pelanggaran etik.

2. Sisi Pelanggaran Administrasi

Jika Bawaslu Provinsi Sumsel dan Bawaslu Pusat meyakini adanya dugaan pelanggaran tersebut setelah pemeriksaan dapat memberikan sanksi (internal) sesuai kewenangannya.

Yakni sanksi kepada komisioner Bawaslu di bawahnya.

Misalnya, dengan melakukan evaluasi terhadap penyelenggara tingkat Kabupaten/Kota sampai pengawas TPS atau dalam kasus ini me-nonaktifkan sementara kedua komisioner tersebut.

Agar perilakunya tidak berulang dalam kerja-kerja tahapan Pilkada Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan datang. Karena tahapan Pilpres, Pileg dan Pilkada beririsan pada saat yang bersamaan.

3.   Pidana Pemilu

Lalu pada muatan pidana pemilu terkait dugaan penerimaan uang, baik pelapor maupun

Bawaslu Sumsel/Pusat maupun Gakkumdu dapat menerapkan pasal-pasal Pidana Pemilu.

Sebagaimana pengaturan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu maupun pengaturan dalam KUHP dan UU lain terkait pejabat negara.

Kedua, karena kasus ini telah terekspos ke publik, termasuk ke media. Maka untuk menjamin asas kepastian hukum kepada terlapor, pelapor dan publik.

Penting bagi Bawaslu Sumsel dan Bawaslu Pusat untuk memberikan putusan yang berkekuatan hukum pada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua komisioner bersangkutan.

Baik dari sisi administrasi maupun pidana (karena Bawaslu juga bagian dari Gakkumdu), pun terkait etik yang menjadi kewenangan DKPP.

Dengan demikian integritas, kemandirian serta netralitas jajaran Bawaslu sebagai bagian dari penyelenggara pemilu akan terjaga dan mendapat kepercayaan publik (public trust).

Apalagi kemudian Bawaslu beserta jajarannya akan dihadapkan pada tugas pengawasan tahapan-tahapan Pilkada Serentak 2024.

Oleh karenanya, sangat penting menjaga prinsip-prinsip penyelenggara pemilu untuk mendapatkan proses dan hasil pemilu yang berkualitas. Jika Bawaslu adalah ‘sapu’ yang akan membersihkan proses pemliu dari para pelanggar dalam tahapan, maka sangat tidak mungkin ‘sapu yang kotor’ akan dapat membersihkan tahapan pemilu/pilkada dari praktek-praktek pelanggaran. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.