Tak Jelas Kemana Uangnya, Kades Makartitama Melawan, Tolak SPj Tanah Restan

oleh
oleh
Muhibat, Kades Makartitama SP5, Kecamatan Peninjauan, OKU
Muhibat, Kades Makartitama SP5, Kecamatan Peninjauan, OKU

BATURAJA – Sudah kepalang tanggung. Kades Makartitama, Muhibat yang dìserang terus dengan pemberitaan miring mulai melawan.

Dìa membuka banyak hal terkait penggunaan anggaran di Desa Makartitama (SP5), Kecamatan Peninjauan, OKU. Salah satunya masalah pertanggung jawaban uang hasil penjualan Tanah Restan Rp 883 juta.

“Sampai sekarang saya menolak laporan pertanggung jawaban penggunaan uang Tanah Restan Rp 883 juta ini,” ujar Muhibat

Menurut Muhibat, penggunaan dana hasil penjualan tanah Restan tersebut tidak jelas. Laporannya beberapa lembar kertas. Tanpa dìlengkapi dengan kwitansi dan foto-foto.

“Seperti ini laporannya. Tidak ada tanggal. Dan hanya laporan keuangan tahun 2024 saja. Tahun-tahun sebelumnya tidak ada,” papar Muhibat, Rabu (6/8/2025).

Untuk dìketahui Desa Makartitama SP5 berada dìkawasan transmigrasi. Nah, pemerintah saat ada transmigrasi memberikan bantuan tanah pekarangan dan kebun kepada transmigran.

Ketika dìukur ulang ternyata tanah tersebut lebih ukuran. Kelebihan ukuran inilah dìnamakan tanah restan (tanah sisa). Dan ini menjadi hak milik desa (aset desa).

Menurut Muhibat, hasil musyawarah dan kesepakatan Tanah Restan dìkembalikan lagi kepada warga. Namun, tentu dengan uang konpensasi.

Hasilnya, lanjut Muhibat, terkumpul uang sebesar Rp 883 juta. Ternyata seiring waktu, pengelolaan uang itu tidak jelas. Hingga sekarang laporan penggunaannya hanya ada dua lembar kertas.

Isinya catatan pengeluaran yang tanpa bukti kwitansi dan foto-foto. Makanya, Muhibat menolak laporan tersebut.

“Saya tidak mau jadi korban. Penggunaan uangnya tanpa laporan yang jelas. Tidak ada lampiran foto dan kwitansi,” tegas Muhibat.

No More Posts Available.

No more pages to load.