Target PAD dan Dana TF Ganjal Pembahasan APBDP OKU

oleh
oleh

Misal, jangan memaksakan asumsi PAD Rp91 M, kalau tidak terpenuhi. Sebab dampaknya bakal terus-terusan defisit.

“Siapa yang mau membayar kegiatan-kegiatan itu? Nah, inilah yang membuat hutang-hutang kita menumpuk setiap tahun,” selorohnya.

 

Dana Transfer

 

Kemudian, belumlah clear soal pembahasan asumsi PAD, perdebatan sengit legislatif vs eksekutif kembali bergulir tatkala membahas perihal dana transfer kurang bayar DBH melalui fasilitas TDF.

“Ya. Sementara belum ada kesepakatan antara versi tim Panja Anggaran dengan TAPD soal asumsi PAD, muncullah persoalan dana transfer sebesar Rp75 M itu,” ungkap Densi.

Berbekal Permenkeu No 16 tahun 2024, beber Densi, dana itu ternyata bisa digeser tanpa melalui mekanisme APBD-P. Dengan dasar 4 (empat) objek pilihan. Pertama hutang daerah. Kedua Pilkada. Ketiga infrastruktur. Dan keempat bencana alam.

Lalu dana itu, kata Densi, dipakai oleh Pemkab yang saat itu dìjabat Teddy Meilwansyah untuk bencana alam. Ini sengaja dìgeser oleh mereka di pertengahan tahun, sebelum masuk APBD-P.

Sedangkan seharusnya itu dimasukkan dalam struktur APBD-P saat pembahasan.

“Lalu kami tanya, dimana Rp75 M ini? Mereka menjawab sudah dìrealisasikan semua. Ada yang dìpakai untuk bayar hutang proyek dan kegiatan sebesar Rp3 M. Kemudian ada sekian miliar untuk DAU dan segala macam. Lalu tersisa Rp63 Miliar, yang itu semua dìpakai untuk proyek fisik berlandaskan bencana alam,” terangnya.

Nah, dana sisa transfer Rp63 M itulah yang jadi persoalan bagi Dewan. Dìmana dalam dugaan DPRD, semua dana itu dipaksakan untuk proyek fisik yang bentuknya macam-macam.

“Yang kami temukan pihak eksekutif tidak berlaku proporsional dalam membagi dana Rp63 M itu. Kita paham ada bencana, tapi jangan sampai Rp63 M dihabiskan semua kesitu. Apalagi sampai saat ini kita masih menyisakan hutang pada pihak ketiga yang belum dìbayar. Ini hak,” cetusnya.

 

Dana BNPB

 

Sementara di sisi lain, ada dana BNPB pusat yang diusulkan BPBD yang sudah clear untuk penanggulangan bencana. Yakni dengan dana RR (rehab rekon) dari BNPB.

“Dana itu seperti DAK, turunnya per paket. RR ini tidak mengikat tahun anggaran. Dan itu clear, sekian puluh rumah masuk DAK,” imbuhnya.

Intinya, sambung Densi, pihaknya tidak mempersoalkan apakah proses lelang dana Rp63 M itu benar atau salah.

Mekanisme penetapan darurat bencana itu benar atau salah. Itu semua menjadi ranah aparat penegak hukum yang mengkajinya. Dan ini sudah mereka laporkan ke KPK.

“Kalau kita paham mekanisme bahas APBD-P, pastinya harus rasionalisasikan dulu pendapatan. Karena kalau tidak benar, akan membebani defisit kedepan. Tapi kalau ini mau kita bawa ugal-ugalan sesuai nafsu masing-masing, ya roboh daerah ini,” katanya.

Singkatnya, tambah Densi, bahwa kemudian pembahasan kembali lagi ke soal asumsi target PAD. Ini dìkarenakan posisinya baru disepakati sebelah pihak, namun belum dìketuk palu.

Hingga kemudian putuslah metode voting saat itu. Dimana mayoritas Panja Banggar sepakat dengan asumsi target PAD sebesar Rp65 M. Dari situlah, TAPD tidak mau lagi melanjutkan pembahasan.

Menurut Densi, sesungguhnya langkah TAPD itu tidak jadi masalah. Sebab APBD-P itu pilihan. Artinya boleh dìbahas, boleh tidak. Tapi kalau mau dìbahas tentunya tidak bisa lagi karena sudah deadline (sudah lewat masanya). Kalau tidak dìbahas, ya tinggal luncurkan saja. Tidak apa-apa.

“Tapi mereka tidak boleh melakukan pergeseran atau penambahan anggaran. Artinya tetap mengacu pada belanja di pengesahan APBD induk. Ingat APBD ini tidak boleh dìhitung 8 bulan, APBD ini satu tahun anggaran lho,” ujar Densi.

Apakah ini melanggar aturan? Sekali lagi menurut Densi tidak. Karena itu tadi, sifatnya pilihan.

Tapi kalau APBD induk, menjadi suatu kewajiban untuk dibahas.
Di sisi lain portal ini belum dapat mewawancarai atau mengontak Tim TAPD untuk mengkonfirmasikan ihwal ini.

Namun, Senin (7/10/24) lusa, wartawan akan mencoba mendatangi Setda Pemkab OKU, Bapenda dan Satker terkait lainnya. (win/and)

No More Posts Available.

No more pages to load.