*BPK Temukan Dugaan Penyimpangan Dana TDF
BATURAJA – Dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) kembali terjadi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Lagi-lagi biangnya dari Dinas PUPR setempat.
Lembaga Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan (MARKASS) menuding adanya persekongkolan jahat. Antara penyedia proyek dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Terutama dalam proses lelang proyek infrastruktur tahun anggaran 2025.
Bahkan, dugaan permainan kotor itu dìsebut sudah menjadi “tradisi gelap”. Ini terjadi sejak tahun 2024. Dan kini, indikasinya kembali terulang dengan pola yang sama.
Ketua MARKASS, Hifzin, menyoroti bahwa PPK dìduga memberikan user ID kepada pihak ketiga. Tujuannya untuk ikut bermain dalam sistem tender elektronik.
“Ya. Ada dugaan para PPK lelang proyek tahun 2025 memberikan user Id. Serta password Inaproc PPK kepada pihak ketiga,” tudingnya.
Gilanya lagi, pihak Markass mendapatkan informasi. Bahwa lelang tersebut sedang dìkerjakan di salah satu hotel di Baturaja oleh pihak ketiga.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah kejahatan terstruktur yang merusak integritas lelang dan keuangan negara,” tegas Zen, panggilan akrab Hifzin, Selasa (28/10/25).
Jejak Digital Buka Borok PPK
Dugaan persekongkolan ini bukan tanpa bukti. Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024 mencatat. Dua peserta tender—PT TDD (pemenang proyek) dan ASG (peserta lain)—terbukti memiliki kesamaan IP Addess dengan akun PPK kegiatan bernama PP_RENDRAAGUSTIAN.
Alamat IP yang dìgunakan bahkan terlacak berasal dari Kota Tangerang, pada 22 Agustus 2024.
Tak berhenti di situ. BPK juga menemukan bahwa kedua perusahaan tersebut memakai IP yang sama saat mengajukan penawaran, yakni 125.167.48.73 yang berlokasi di Kota Palembang.
Lebih parah lagi, harga penawaran kedua perusahaan hanya berselisih tipis — 98,51% dan 98,99% dari HPS. Serta dokumen penawaran mereka dimodifikasi pada waktu yang hampir bersamaan.







