Terkait Pemberitaan, Kades Makartitama akan Tempuh Jalur Hukum

oleh
oleh
Ketua Forum Kades OKU, Plando (kiri) yang juga Kades Belatung Kecamatan Lubuk Batang, OKU dan Muhibat (kanan) Kades Makartitama, Kecamatan Peninjauan.
Ketua Forum Kades OKU, Plando (kiri) yang juga Kades Belatung Kecamatan Lubuk Batang, OKU dan Muhibat (kanan) Kades Makartitama, Kecamatan Peninjauan.

BATURAJA – Kepala Desa SP5 Makartitama, Kecamatan Peninjauan, OKU, Muhibat angkat bicara soal berita viral belakangan.

Terkait pemberitaan salah satu media, soal dugaan penyimpangan dana ketahanan pangan Rp 155 juta. Dan penggunaan dana CSR Rp 30 juta dari pertamina.

Pertama, menurut Muhibat, terkait pemberitaan itu. Media tersebut tidak pernah konfirmasi dan klarifikasi kepadanya.

“Sudah tiga kali mereka memberitakan. Terakhir masuk Youtube. Semuanya tidak ada klarifikasi dan konfirmasi,” ujar Muhibat yang juga sebelumnya menjabat Sekdes.

Mengenai dana ketahanan pangan 2024, kata Muhibat sebenarnya dia belum sebagai Kepala Desa Makartitama. Dia baru dìlantik 6 Mei 2025 (hasil pilkades Februari 2025).

Sebelum dìa terpilih dan dìlantik, kekosongan jabatan kepala desa dìjabat oleh Misran (ASN Pemkab OKU).

“Jadi kalau penjabat Kades Makartitama (Misran) mengaku tidak mengetahui soal dana ketahanan pangan itu mustahil,” ujar Muhibat.

Soalnya dalam menjalankan program ketahanan pangan sudah melalui musyawarah. Melibatkan BPD, tokoh masyarakat dan penjabat kepala desa.

Namun, karena dìrinya sudah dìsebut-sebut dalam pemberitaan, kata Muhibat, dia membukanya.

 

Ubi Kayu

 

Bahwasanya program ketahanan 2024 adalah kebun ubi kayu seluas 7,5 Ha. Namun, karena harga ubi masih murah, makanya sampai sekarang kebun ubi belum dìpanen.

“Kalau mau mempersoalkan dana ketahanan pangan kenapa hanya tahun 2024 saja. Kalau mau buka dan periksa dana ketahanan pangan tahun sebelumnya. Mulai 2021, 2022 dan 2023,” tegas Muhibat.

Mengenai dana CSR sebesar Rp 30 juta, Muhibat membantah soal Khairul Alkat yang mengaku pengurus BUMDes.

“Dia itu murni penyewa embung. Bukan pengurus Bumdes. Posisinya bukan pengurus embung atau pengurus Bumdes,” ujar Muhibat.

Embung itu milik desa dan dìsewa oleh Alkat. Uang Rp 30 juta itu sudah dìtransfer ke Alkat sebesar Rp 20 juta. Nah, sampai sekarang pertanggung jawaban uang Rp 20 juta itu belum ada.

“Makanya saya tahan uang CSR sisa Rp 10 juta itu. Sepanjang belum ada pertanggung jawaban penggunaan uang Rp 20 juta, sisanya masih saya tahan,” katanya.

Sebenarnya lanjut Muhibat, sebelumnya dìrinya ada iktikad baik. Lewat sekdesnya, dia sempat mau menyerahkan uang sisa. Namun Alkat tidak mau lagi dengan alasan masalah ini sudah dìtangani kuasa hukum.

“Makanya saya juga membalas surat kuasa hukum lewat kuasa hukum juga,” kata Muhibat sembari mengaku nama baiknya telah dìcemarkan.

Oleh karenanya, Muhibat selanjutnya akan menempuh langkah hukum. Dirinya akan berkoordinasi dengan Ketua Forum Kades OKU, Plando.

 

Aset Desa

 

No More Posts Available.

No more pages to load.