Terlibat Dugaan Penggelapan Sertifikat, Notaris Kondang Dìlaporkan ke Polda Sumsel

oleh
oleh

BATURAJA – Notaris dan PPAT Baturaja, H Iqbal Amputra SH MKn dkk, dìlaporkan ke Polda Sumsel. Iqbal dìduga terlibat tindak penggelapan sertifikat tanah dan bangunan.

Pelapornya, pemilik sertifikat hak milik atas nama GP Ronald Sihombing (52). Dengan bukti laporan Nomor: LP/B/1150/VIII/2025/SPKT/Polda Sumatera Selatan, tanggal 22 Agustus 2025.

Pada laporan tersebut, bahwasanya pada Selasa 10 Juni 2024 pukul 13.00 WIB, di Perum Karang Sari, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur.

Dìkatakan Ronald, dia memiliki sebidang tanah berikut rumah 3 unit di Perumahan Karang Sari RT 04 RW 07. Suratnya SHM Nomor 02168 dengan luas 593 meter persegi.

Pada tahun 2023, korban Ronald meminta bantuan kepada Rizal (karyawan Notaris Iqbal). Saat itu korban meminta pemecahan SHM, karena sedang proses jual beli dengan Hartono. Namun, Hartono masih belum bayar sebesar Rp 185 juta.

“Yang sudah dìbayar ke saya jumlahnya Rp 480 an juta. Sisanya itu tadi ada Rp 185 juta lagi,” ujar Ronald Sihombing.

Nah, selanjutnya pada 10 Juni 2024 mendapatkan informasi bahwasanya surat tanahnya itu beralih nama kepada Joko Purwanto. “Saya dapat kabar itu dari Pak Purwadi, ketua RT di sana,” papar Ronald.

Padahal lanjut Ronald, saat menyerahkan berkas SHM ke Rizal dia minta pemecahan SHM dan membuat Akta Jual Beli. “Tahu-tahu sudah berubah ke atas nama orang lain,” kata Ronald sembari menjelaskan jual belinya dengan Hartono bukan Joko Purwanto.

Atas kejadian tersebut Ronald merasa dìrugikan. Kerugiannya itu tadi sebesar Rp 185 juta.

Sementara itu, baik Notaris Iqbal, maupun Rizal (karyawan kantor Notaris dan PPAT Iqbal). Hingga berita ini tayang belum menjawab konfirmasi wartawan.

Konfirmasi yang dìkirim via WA, keduanya tidak menjawab. Rizal meski pesan tercentang dua, namun belum ada jawaban terhadap pertanyaan wartawan.

 

Penjelasan RT

 

No More Posts Available.

No more pages to load.