BATURAJA,TBMNEWS – Tim Hukum Paslon Yudi Purna Nugraha SH dan Yenny Elita SPd MM (YPN YESS) melaporkan 4 petinggi kampus Universitas Baturaja ke Bawaslu OKU.
Empat dosen aktif di Universitas Baturaja (Unbara) tersebut inisial YD, AZ, RS dan SI. Keempatnya memegang jabatan penting di perguruan tinggi lokal ini.
Tim Hukum dan Advokasi YPN YESS, Arif Awlan SH menyambangi Kantor Bawaslu OKU pada Senin (14/10/2024).
“Kami melihat ada pelanggaran yang dìlakukan Paslon nomor urut dua. Yaitu melibatkan orang-orang yang tidak dìbolehkan dalam peraturan perundang-undangan sebagai tim pemenangan atau tim sukses,” ujar Ketua Tim Hukum dan Advokasi YPN YESS, Arif Awlan dìdampingi anggotanya, Anggi Yumartha.
Ironisnya, keempat dosen tersebut saat ini sedang menduduki jabatan struktural di Unbara. Yakni YD menjabat Wakil Rektor I Unbara.
AZ Kepala Bagian Kemahasiswaan Unbara. RS menjabat Wakil Dekan I FISIP Unbara dan SI menjabat Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Unbara.
Sedangkan Unbara sendiri diketahui berada di bawah naungan Yayasan milik Pemkab OKU, yakni Yayasan Pendidikan Sebimbing Sekundang (YPSS).
“Mereka berempat telah berafiliasi menjadi Tim Pemenangan Paslon nomor urut dua. Ini dìbuktikan dengan SK Tim Pemenangan Bertaji yang dìtandatangani Teddy Meilwansyah dan Marjito Bachri selaku paslon nomor urut dua,” beber Arif.
Bertentangan dengan Aturan
Menurut Arif, ini sudah jelas bertentangan dengan ketentuan yang telah dìatur di dalam Permendikbud Ristek RI Nomor 44 tahun 2024, tentang profesi, karir, dan penghasilan dosen.
Khususnya pada bagian keenam kode etik dosen pasal 23 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5).
Dan juga, sambung dia, menjadi bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten OKU Nomor 18 Tahun 2002.