Tujuh Ormas Laporkan Kasus Oknum Bawaslu OKU ke Polres-Kejaksaan

oleh
oleh
Perwakilan Forum Ormas dan LSM Peduli Demokrasi saat menyampaikan laporan ke Kejaksaan Negeri OKU, Selasa (5/3/2024)
Perwakilan Forum Ormas dan LSM Peduli Demokrasi saat menyampaikan laporan ke Kejaksaan Negeri OKU, Selasa (5/3/2024)

BATURAJA,TBMNEWS – Tujuh Ormas dan LSM di Kabupaten Ogan Komering Ulu melaporkan kasus dugaan suap yang melibatkan oknum Bawaslu ke Polres dan Kejaksaan OKU.

Ketujuh Ormas dan LSM adalah Masyarakat Anti Korupsi Sumsel, DPC LSM Ratu Adil Indonesia.

Kemudian, Forum Komunikasi Sumatera Selatan Bersatu, Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi, Pekat IB, LSM Geram Banten Indonesia DPC-DPD OKU Sumsel. Dan Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Kolusi Nepotisme.

Ketujuh LSM tersebut mendatangi Polres OKU dan Kejaksaan secara bergilir pada Selasa siang (5/3/2024).

Bunyi laporan ketujuh Ormas dan LSM tersebut, baik ke Polres maupun ke Kejaksaan sama.

Begini isi surat pengaduannya:

Dengan hormat, dalam rangka mendorong terwujudnya Pemilihan Umum yang Jujur, Adil, dan Bersih sesuai dengan amanat Undang-undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

“Untuk itu, sehubungan dengan data yang kami temukan di lapangan tentang adanya dugaan suap yang diterima oleh oknum Komisioner Bawaslu OKU sebesar Rp 1.340.000.000 (Rp 1,3 M). Dan saat ini telah viral serta menjadi polemik di masyarakat OKU,” ujar salah seorang perwakilan ketujuh Ormas dan LSM, Alvi dan Eko.

Kronologis:

Berdasarkan data dan informasi mereka peroleh kata ketujuh Ormas dan LSM, bahwa diduga kuat telah terjadi tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Kemudian, diduga terjadi kemufakatan jahat pada proses Pemilu Tahun 2024 dengan uraian sebagai berikut:

Dalam pertemuan itu, FR dan AK menyanggupi membantu mencarikan suara 15 hingga 20 per TPS untuk 319 TPS, sehingga totalnya bisa meraih 4500 suara. Caranya, FR dan AK akan mengondisikan secara berjenjang hingga ke TPS.

Yakni dengan mengerahkan Panwas di kecamatan, lalu Panwas ke PKD, lalu PKD ke Pengawas TPS. Untuk itu, NN meminta uang Rp 90 juta asumsinya Rp 30 juta per komisioner (komisioner Bawaslu ada 3 orang).

Setelah pertemuan itu, beberapa waktu kemudian, tepatnya setelah acara Pelantikan Panwascam, dua oknum komisioner FR dan AK kembali menghubungi AA dan Mir untuk bertemu.

No More Posts Available.

No more pages to load.