Intinya, FR dan AK sudah mengondisikan sesuai dengan rencana awal, mencarikan Mir 15 hingga 20 suara tetapi tidak seluruh TPS.
Dan targetnya bukan 4500 suara melainkan 4000 suara. Biaya per suara Rp 300.000, jadi total biayanya Rp 1,2 M.
Kemudian AA dan Mir menyanggupinya, malah AA sanggup untuk mengeluarkan biaya senilai 6000 suara. Lalu, atas kesepakatan itu, AA bersama Mir, SN dan satu orang lagi tidak tersebut, berangkat mengantarkan uang Rp 1,2 M.
Tidak sampai di situ saja, sekira satu minggu atau 10 hari sebelum hari H pencoblosan AA kembali mendapat tawaran 200 suara dari oknum anggota komisioner dengan bukti surat undangan. Biayanya Rp 250.000 per suara. Jadi totalnya Rp 50 juta.
Kemudian ED juga menawari AA juga 50 suara dengan biaya Rp 300.000 per suara. Tawaran ED juga langsung mendapat persetujuan dari AA.
Untuk itu, Forum Ormas dan LSM Peduli Demokrasi meminta kepada Polres OKU dan Kejaksaan Negeri OKU memeroses laporan mereka sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Yang menerima laporan di Polres OKU Bripda M Meiddy Gunandi. Sedangkan di Kejari OKU yang menerima laporan Tika.
Polres OKU
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni SIK MH sebelumnya mengaku belum menerima laporan soal dugaan suap tersebut.
Yang jelas kata Kapolres OKU, pihaknya akan menindalanjuti masalah yang terkait soal oknum Bawaslu OKU ini.
“Sekarang kita masih meminta klarifikasi terkait dengan pengancaman. Akan kita dalami masalah yang terkait,” ujar Kapolres OKU.
Kajari OKU Choirun Parapat SH MH melalui Kasi Intel, Variska Ardina Kodriansyah SH MH ketika TBMNEWS menelpon mengaku belum mengetahui soal laporan Forum Ormas dan LSM tersebut.
“Sampai siang tadi (Selasa siang) saya belum tahu tentang laporan itu. Kalau Tika yang menerima laporan, nanti berkas itu akan naik ke Pak Kajari baru kemudian turun ke Kasi Pidsus. Untuk lebih jelasnya silakan datang saja ke kantor besok. Bila perlu saya temani menemui Kasi Pidsus,” ujar Variska via telpon WA. (tim)