BATURAJA – Bukan main beraninya. Sudah bermasalah di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, masih berani ‘bermain-main’ dengan paket proyek.
Informasinya, baru-baru ini DPRD OKU menemukan sejumlah proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2025. Proyek tersebut tidak masuk dalam Perbup 2025, namun masih berlanjut (tayang). Ada yang sudah proses tender, bahkan ada yang sudah dalam pengerjaan.
Nilai paketnya cukup pantastis, mencapai Rp 5,7 M. Rinciannya, antara lain Hibah Air Limbah Setempat (Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum). Sub dari Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik dalam Daerah Kabupaten/kota senilai Rp 1,2 M.
Pembangunan dan Rehab Siring Gang Marcopolo Kelurahan Talang Jawab, Baturaja Barat senilai Rp 197,8 juta. Proyek cuci siring (swakelola)/Pemeliharaan Draenase dalam Kota sebesar Rp 32,4 juta.
Pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) non jaringan perpipaan di kawasan strategis. Penyediaan sarana air bersih di Desa Kedaton Timur, Desa Marga Bakti, dan Desa Marga Mulya, bak penampungan di dinas pemadam kebakaran. Masing-masing anggarannya sebesar Rp200 juta.
Pembangunan gedung Kantor Desa Gedung Pakuon sebesar Rp 494,7 juta. Peningkatan jalan dalam kota (hotmix) Rp 1,48 M. Peningkatan Jalan Cor Beton Lorong Palapa, RT 02 RW 01 Desa Air Paoh, Baturaja Timur Rp 197,7 juta.
Kemudian, proyek Rehab Jembatan Gantung Desa Ulak Lebar Rp 494,2 Juta. Rehab jembatan Lorong Balaraja Desa Air Paoh Rp 148,27 Juta. Pembangunan Jembatan Gantung Desa Kebun Jati (Lanjutan) Rp 494,2 juta.
Tak Masuk Perbup
Proyek inilah yang informasinya bermasalah karena tidak masuk dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tahun 2025.
“Ya, sepengetahuan saya memang ada penemuan itu. Datanya ada di Banggar (Bagian Anggaran DPRD OKU). Sebenarnya proyek-proyek itu berbarengan dengan paket yang bermasalah di KPK,” ujar Martin Arikardi, anggota Komisi 3 DPRD OKU, yang membidangi keuangan.







