Wagub : Pemprov Komit Selesaikan Sengketa Batas Muba-Muratara

oleh
oleh

Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 justru menimbulkan polemik. Karena masyarakat dan pemerintah Kabupaten Muba merasa ada ketidaksesuaian garis batas.

Gugatan judicial review yang dìajukan ke Mahkamah Agung pun ditolak. Sehingga hingga kini Pemprov Sumsel tetap mempedomani Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 sebagai dasar hukum yang sah.

Dalam kesempatan itu, Cik Ujang menyampaikan apresiasi kepada Kemenko Polhukam. Atas dukungan dan fasilitasi penyelesaian konflik.

Ia juga menegaskan bahwa Pemprov Sumsel akan terus menjaga komunikasi. Dan koordinasi yang konstruktif guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan baik di kawasan perbatasan.

 

Pengaduan DPRD Muba

 

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri, Mayjen TNI Hari Wiranto. Menjelaskan rakor ini dìgelar menyusul berbagai pengaduan dari DPRD Muba.

Dan surat resmi dari Bupati Muba. Terkait permohonan penyelesaian konflik batas wilayah dengan Kabupaten Muratara.

Hari mengungkapkan, pihaknya akan memfasilitasi terbentuknya tim khusus. Yang melibatkan tokoh masyarakat sebagai bagian dari pendekatan dìalogis.

Hal ini dìharapkan menjadi jalan keluar yang damai. Dan mampu meredam potensi gesekan sosial antar warga di perbatasan.

“Karena sudah ada surat tembusan ke Presiden. Maka kami sebagai pembantu Presiden harus menyiapkan langkah penyelesaian. Kami ingin semua pihak menjaga stabilitas keamanan dan politik di wilayah ini,” tutup Hari. (hum/ril)

No More Posts Available.

No more pages to load.