*Pengadu Sampaikan Bukti Baru Rekaman dan Uang Rp 1,7 Juta
BATURAJA – Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu, Yudi Risandi (teradu) mengakui rekaman viral terkait pembicaraan di rumah pribadinya benar suaranya.
Kejadian pertemuan itu memang benar ada. Dan yang hadir pun benar (Ketua Panwascam Lengkiti Thobroni dan anggotanya, Evan Jaya).
Pengakuan ini terungkap dalam persidangan Kode Etik oleh Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP), Rabu (4/6/2025) di KPU Sumsel di Palembang.
Masing-masing pihak, pengadu, saksi dan pihak terkait hadir di hadapan majelis. Pengadu yakni Muhammad Aldy Mandaura dan pihak saksi Evan Jaya, eks anggota Panwascam Lengkiti.
Sementara teradu atas dugaan pelanggaran penyelengaraan Pemilu dengan nomor perkara 79/PKE-DKPP/II/2025, Yudi Risandi hadir bersama pihak terkait Ketua Panwascam Lengkiti, Thobroni.
Pihak terkait, Anggi Irawan (anggota Bawaslu OKU-Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat).
Ketua KPU OKU, Rahmat Hidayat. Anggota Bawaslu OKU bidang penindakan pelanggaran Pemilu, Ahmad Kabul yang hadir via zoom. Serta Camat Lengkiti, Karolina.
Di hadapan majelis hakim pihak pengadu membacakan pokok perkara terkait dugaan ketidak netralan teradu dalam Pilkada OKU 2024.
Dan dugaan penyalahgunaan wewenang dengan memerintahkan sejumlah pihak untuk mengamankan suara Paslon tertentu (Teddy Meilwansyah dan Marjito Bachri).
Kemudian, teradu juga memerintahkan untuk mengamankan camat Lengkiti dan tim sukses pasangan tersebut.
Bukti Baru
Hebatnya, lagi dalam persidangan itu pihak pengadu menyampaikan alat bukti baru. Menurut pengadu (Muhammad Aldy Mandaura) itu adalah upaya dari teradu untuk bermain-main.
Bukti tambahan tersebut berupa rekaman percakapan pertemuan antara pengadu dan teradu serta uang sebesar Rp 1.700.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah). Pertemuan tersebut berlangsung di mobil di seputaran jalan lintas dekat salah satu SPBU.
Uang tersebut, oleh majelis hakim diperlihatkan di majelis sidang dan pengadu menghitungnya dalam persidangan.
Pengadu menyampaikan 19 poin. Antara lain menyampaikan telah mendapatkan video viral yang berisi rekaman percakapan antara Yudi Risandi dan Evan Jaya disaksikan Thobroni. Tempat kejadian itu sendiri di rumah Yudi Risandi. Saksi Evan Jaya yang merekam percakapan. Dan intinya seperti tertulis dalam tulisan ini.
Dalam aduan, ada pemberian uang pada pertemuan itu. Pemberian uang tersebut dari Yudi Risandi kepada Thobroni dan Evan Jaya.
Jawaban Teradu
Dalam pembelaannya, Yudi Risandi, membantah semua tuduhan pengadu. Menurut Yudi Risandi, tidak ada dia menyerahkan uang tersebut. Tetapi, pembahasan uang itu adalah penjelasan atas RAB (Rencana Anggaran Belanja) Bawaslu OKU 2024.
Semua itu, kata Yudi, dalam rangka menyukseskan Pilkada OKU 2024. Semua jajaran di bawahnya, Panwascam, Pengawas Desa (PKD) dan Pengawas TPS. Berupa uang transportasi dan uang pengganti makan.
Pada prinsipnya Yudi Risandi membantah semua tuduhan dari pihak pengadu. Namun, Yudi Risandi membenarkan telah memanggil Thobroni dan Evan Jaya (Ketua dan Anggota Panwascam Lengkiti).
Menurut Yudi Risandi, pemanggilan tersebut untuk menjelaskan strategi pengawasan di Lengkiti. Karena salah seorang anggota Panwascam Lengkiti (Lupi Mardiansyah-Divisi Hukum) tidak bisa bekerja maksimal akibat mengalmi kecelakaan.
Dalam pertemuan tersebut kata Yudi Risandi, dirinya menyerahkan google form dan penjelasan berkaitan dengan tugas-tugas pengawasan. Karena kata Yudi, kecamatan Lengkiti termasuk dalam rawan tinggi dalam proses Pilkada OKU 2024.
Yudi Risandi mengakui bahwa rekaman viral tersebut adalah benar suaranya. Namun, katanya isi percakapan tersebut tidak seperti itu. Maksudnya, bukan seperti yang beredar tersebut. Termasuk rekaman video viral yang berisi pengakuan Evan Jaya adalah hanya sepihak.
Yudi Risandi, hadir tidak menghadirkan saksi dalam sidang tersebut. Yang hadir hanya pihak terkait seperti tertera pada bagian awal tulisan ini.
Terkait berbagai pihak yang diundang dalam sidang DKPP tersebut, Ketua Majelis Hakim, Muhammad Tio Aliansyah SH MH mempertanyakan soal undangan.
Soalnya, anggota Bawaslu OKU, Anggi Irawan mengaku baru satu jam pada saat hari persidangan. Kebetulan dia ada keperluan di Palembang dan tiba-tiba sekretariat Bawaslu OKU menghubungi bahwa ada undangan sidang DKPP di Kantor KPU Sumsel di Palembang.
Surat Undangan Tak Sampai
Dalam sidang Ketua Majelis Hakim Sidang Muhammad Tio Aliansyah, mengungkapkan pemanggilan kepada para pihak terkait termasuk teradu lima (5) hari sebelum hari persidangan.
Ternyata anggota Bawaslu, Anggi Irawan dan Ahmad Kabul ternyata undangannya tidak sampai. Sehingga Ahmad Kabul mengikuti persidangan melalui zoom (daring-dalam jaringan).
“Artinya saudara tidak menyampaikan undangan pihak terkait (Ahmad Kabul dan Anggi Irawan). Ini menjadi catatan saya,” ujar Muhammad Tio Aliansyah.
Yudi Risandi hanya menyampaikan undangan kepada Ketua Panwascam Lengkiti dan Camat Lengkiti, serta Ketua KPU OKU.
Sementara pihak sekretariat DKPP di Palembang menyampaikan tiga surat pihak terkait. Surat pemanggilan tersebut via WA.
Pendalaman ke Pihak Terkait
Anggi Irawan selaku anggota Bawaslu OKU divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, mengaku mengetahui peristiwa setelah adanya video viral beredar. Dia hanya menanyakan kepada teman-temannya. Apakah peristiwa itu benar atau hanya isu saja.
Karena saat peristiwa itu terjadi kata Anggi Irawan dia sedang mengkuti kegiatan di Kota Palembang. Dia hanya berkomunikasi dengan Yudi Risandi via telepon saja setelah adanya video viral tersebut.
Sementara itu, Ahmad Kabul ternyata tidak menerima undangan sidang DKPP di Palembang. Kabul mengaku mengetahui sidang DKPP setelah melihat link persidangan kode etik DKPP di KPU Sumsel di Palembang.
Hal yang mengejutkan kepada Muhammad Tio Aliansyah, bahwa Ahmad Kabul mengaku mendapatkan kabar atau isu akan ada pertemuan anggota Bawaslu terkait paslon tertentu.