Agar kiranya memecat YR sebagai Ketua Bawaslu OKU. Atau jika DKPP-RI ada pertimbangan lain, hendaknya mengambil keputusan yang seadil-adilnya.
Mandau meyakini bahwa DKPP RI memiliki integritas yang baik. Terbukti, sebelumnya majelis hakim DKPP mengabulkan dan memutuskan pemecatan terhadap anggota Bawaslu OKU dalam kasus yang berbeda.
“Ini adalah bukti BP2-SS sebagai Lembaga Pemantau Pemilihan Kepala Daerah berupaya menjaga demokrasi yang jujur, adil, dan bermartabat,” tegas Mandau.
Apalagi persoalan ini sudah heboh dan masuk dalam berkas Petitum sengketa Pilkada OKU di MK.
Bahwasanya oknum Ketua Bawaslu OKU YR dìduga menyalah gunakan jabatannya dan mengarahkan pemenangan paslon tertentu.
“Kita yakin DPP RI akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya terhadap kasus ini,” tutup Mandau. (and)








