Dua Kabupaten Tercepat se Sumsel Salurkan Dana Desa 2024

oleh
oleh
Prapti Lestari
Prapti Lestari

Oleh: Prapti Lestari

PENYALURAN Dana Desa Tahun 2024 sudah mulai berjalan menyusul  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, penetapan tertanggal  27 Desember 2024.

Selanjutnya, aplikasi Online Monitoring SPAN (OM SPAN) untuk pengajuan Dana Desa 2024 juga telah siap tanggal 8 Januari 2024.

Makanya, 26 Desa di Kabupaten OKU Timur dan 4 Desa di OKU telah menyalurkan Dana Desa dengan SP2D tanggal 22 Januari 2024 sekaligus tercatat sebagai yang tercepat di Provinsi Sumatera Selatan.

Ke-26 Desa di OKU Timur tersebut adalah Madugondo, Mojosari, Rejosari, Rejosari Jaya, Tegal Sari, Kemuning Jaya, Sido Rejo, Sri Bantolo, Sri Jaya, Sumber Rahayu, Sumber Rejo, Tanjung Kemuning.

Kemudian, Tegal Besar, Windusari, Bangun Rejo, Batu Mas, Giri Mulyo, Banjar Rejo, Karang Manik, Karsa Jaya, Karya Makmur, Marga Koyo, Mulyo Agung, Panca Tunggal, Sumber Agung, dan Sumber Jaya. Semuanya menyalurkan Dana Desa Non Earmark Tahap I.

Sedangkan empat Desa di OKU salurkan Dana Desa Earmark Tahap I pada 22 Januari 2024 adalah Desa Batu Marta I, Lubuk Banjar, Air Wall dan Lubuk Batang Baru. Pada 30 Januari 2024. Keempat  desa di OKU ini juga berlanjut salurkan Dana Desa Non Earmark Tahap I.

Secara nasional, Dana Desa 2024 alokasinya sebesar Rp71 Triliun yang terdiri atas Rp69 triliun pengalokasiannya penghitungannya dari tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan.

Ini  berdasarkan formula kepada 75.259 Desa di 434 kabupaten/kota. Dan sebesar Rp 2 Triliun sebagai tambahan Dana Desa alokasi tahun anggaran berjalan dan/atau melaksanakan kebijakan Pemerintah.

Seperti halnya di tahun 2023, tambahan Dana Desa sebesar Rp 2 Triliun ini akan diberikan kepada desa yang telah memenuhi kriteria tertentu.

Untuk wilayah OKU Raya, pagu Dana Desa 2024, Kabupaten OKU sebesar Rp.127.864.568.000 (Rp 127,86 M).

Lalu, OKU Timur sebesar Rp.261.814.844.000,00 (Rp 261,81 M), dan OKU Selatan sebesar Rp.210.650.188.000,00 (Rp 210,65 M).

Desa juga masih berkesempatan memperoleh tambahan Dana Desa di tahun 2024 dengan memenuhi kriteria tertentu. Penyaluran dana tambahan ini paling cepat Agustus 2024.

Kebijakan Dana Desa tahun 2024 terus melanjutkan kebijakan pengalokasian Dana Desa sesuai UU Nomor 1 Tahun 2024, tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Yakni pengalokasian berdasarkan formula dan alokasi tambahan tahun berjalan berdasarkan kriteria tertentu, dan pengalokasian mempertimbangkan kinerja desa dalam pengelolaan Dana Desa.

Titik berat penggunaan Dana Desa untuk memberdayakan masyarakat dan mendukung pembangunan keberlanjutan.

Fokus dan prioritas pemanfaatan Dana Desa dalam rangka mendukung penanganan kemiskinan ekstrem (melalui BLT), mendukung program ketahanan pangan & hewani.

Kemudian, program pencegahan dan penurunan stunting serta mendukung program sektor prioritas di Desa melalui bantuan permodalan BUMDes. Dan program pengembangan Desa sesuai potensi serta karakteristik Desa.

Terdapat beberapa perubahan terkait ketentuan Dana Desa di tahun 2024. Yakni Dana Desa terbagi menjadi Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (Earmarked).

Dan Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya (Non Earmarked). Dana Desa earmarked untuk Program pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem berupa BLT maksimal 25%.

Lalu, untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% dan program pencegahan dan penurunan stunting skala Desa.

Sedangkan Dana Desa Non Earmarked untuk mendanai program sektor prioritas di Desa sesuai potensi dan karakteristik Desa dan/atau penyertaan modal pada BUMDes.

Adanya Dana Desa Earmarked dan Non earmarked ini bertujuan untuk memperbaiki penyaluran dan mendorong perbaikan tata kelola Dana Desa.

Perbedaan lainnya, pencairan Dana Desa 2024 dua tahap, baik Dana Desa Earmarked maupun Non Earmarked.  Tahun sebelumnya pencairan dana desa ini tiga tahap.

Adapun penyaluran tahap I sebesar 60% dari pagu earmarked, dan tahap II sebesar 40%. Persentase penyaluran ini berlaku baik untuk desa mandiri maupun desa non mandiri.

Untuk penyaluran Dana Desa non earmarked terdapat perbedaan persentase penyaluran bagi desa mandiri dan desa non mandiri.

Bagi desa yang berstatus desa mandiri Dana Desa non earmarked tahap I sebesar 60% dan tahap II sebesar 40%.

No More Posts Available.

No more pages to load.