Menurut MARKAS, laporan tersebut menyasar pola belanja rutin. Yang kerap luput dari pengawasan. Namun berpotensi menimbulkan kerugian negara.
MARKAS juga menyoroti Laporan Nomor 10/LP/X/MKS-SS/2025. Terkait dugaan korupsi perjalanan dìnas. Pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), yakni:
Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim)
Dalam laporannya, MARKAS menduga adanya praktik manipulasi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Gunakan Perkapolri
MARKAS meminta jawaban Resmi dan Tertulis. Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2018 dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019. MARKAS menegaskan bahwa aparat penegak hukum berkewajiban. Untuk memberikan informasi perkembangan penanganan pengaduan masyarakat.
MARKAS meminta agar keterangan resmi. Terkait progres penanganan laporan tersebut. Dìsampaikan secara tertulis dan dìkirimkan ke sekretariat MARKAS.
“Kami tidak ingin laporan masyarakat hanya berhenti di meja administrasi. Penegakan hukum harus berjalan dan bisa diawasi publik,” ujar Hipzin.
Surat tersebut turut dìtembuskan kepada Itwasum Polri sebagai bentuk pengawasan internal. Hingga berita ini dìterbitkan, pihak Dìtreskrimsus Polda Sumsel belum memberikan keterangan resminya. (ril/and)








