BATURAJA – Praktik dugaan korupsi kotor di tubuh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali mencuat.
Setelah sebelumnya sorotan publik mengarah pada kasus fee proyek. Kini Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan (MARKASS) mengambil langkah tegas terkait Pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ketua MARKASS, Hipzin, secara resmi melayangkan laporan dugaan pidana korupsi ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.
Laporan itu menyoroti sejumlah kegiatan dan belanja APBD Tahun Anggaran 2024. Khususnya di Sekretariat Daerah OKU. Serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kecamatan Baturaja Timur.
“Ini adalah bukti nyata keseriusan kami. Korupsi di daerah harus dìhentikan. Jangan sampai APBD yang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat. Justru dìjadikan bancakan demi kepentingan politik dan segelintir elit,” tegas Hipzin, Jumat (26/9/2025).
Menurut Hipzin Beberapa pos belanja yang dìsorot antara lain, Belanja hibah uang untuk badan/lembaga nirlaba. Sukarela bersifat sosial kemasyarakatan senilai Rp1,240 miliar.
Belanja hibah barang kepada badan/lembaga yang bersifat nirlaba sukarela dan sosial sukarela sebesar Rp438,6 juta.
Belanja hibah barang kepada pemerintah pusat sebesar hampir Rp1 miliar (Rp999,993 juta). Pengadaan pakaian dinas dan atribut kepala daerah dan wakil kepala daerah senilai Rp632,65 juta.
Belanja hibah barang kepada badan dan lembaga nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarkatan di Kecamatan Baturaja sebesar Rp1,251 miliar.









