Markass Laporkan Penggunaan Anggaran 2024 Prokopim Setda OKU ke Polda Sumsel

oleh
oleh
Hipzin, Ketua DPP Markass
Hipzin, Ketua DPP Markass

2. PENDOKUMENTASIAN TUGAS PIMPINAN
a. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Bahan Cetak dengan nilai Rp Rp 1.398.934.950
b. Belanja Jasa Tenaga Informasi dan Teknologi sebesar Rp 116.250.000

Menurut Hipzin, modus dugaan korupsi adalah pemalsuan pertanggungjawaban keuangan (SPJ). MarUp dana kegiatan, serta pengelolaan dana fiktif.

Dalam laporan itu, pihaknya juga menyebutkan 3 nama pejabat yang diduga terlibat. Yakni inisial DI, RF dan FD. Ketiganya merupakan atasan dan bawahan, baik langsung maupun tidak langsung.

“Dampak dari korupsi yang selama ini terjadi secara meluas bukanlah main-main. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara. Tetapi merupakan pelanggaran hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara meluas,” kata Hipzin.

Maka dari itu, lanjut Hipzin, korupsi adalah musuh bersama. “Untuk itu, dalam kesempatan yang baik ini. Saya mengajak kepada segenap elemen masyrakat OKU. Mari kita bersatu padu dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi,” tegas Hipzin.

Markass juga berharap kepada paparat penegak hukum. Dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan. Untuk dapat segera mengambil langkah hukum terkait Pengaduan ini. (ril/and)

No More Posts Available.

No more pages to load.