Ia juga menilai panitia gagal memahami aturan seleksi tambahan sebagaimana diatur Pasal 6 hingga Pasal 33 Perbup. “Seleksi tambahan berdasarkan pengalaman di pemerintahan desa. Hanya berlaku jika lebih dari tiga calon sama-sama memenuhi syarat. Faktanya, mayoritas calon tidak punya pengalaman di pemerintahan desa. Sehingga proses ini sudah keliru sejak awal,” ujarnya.
Musyawarah Desa yang dìgelar di Sekretariat Panitia PAW, dìhadiri perwakilan Camat Baturaja Timur. Kapolsek, Danramil, Penjabat Kepala Desa, BPD. Panitia PAW, serta unsur masyarakat. Mulai dari tokoh agama, tokoh perempuan, hingga tokoh pemuda.
Kesimpulan rapat yang dìtandatangani Ketua Panitia PAW, Sapirul Awaludin. Dan dìketahui Penjabat Kepala Desa, Ashadi Wijaya, SE, menegaskan bahwa:
1. Peserta musyawarah sepakat untuk melanjutkan tahapan PAW yang telah dìtetapkan panitia.
2. Saudara Sahril sebagai penggugat tetap berpedoman pada Bab IX Pasal 69 angka 2 Perda No. 10 Tahun 2015.
3. Penggugat tidak menerima hasil kesepakatan hari itu dan akan melanjutkan sanggahan ke tingkat Kabupaten.
Atas hasil tersebut, Sahril menegaskan ia tidak bisa menerima keputusan Musdes. “Saya tidak menolak demokrasi desa. Saya hanya ingin prosesnya benar-benar sesuai aturan. Kalau aturan tidak ditegakkan, keputusan ini cacat hukum,” pungkasnya.(and).







