Sidang DKPP, Ketua Bawaslu OKU Akui Suaranya di Rekaman

oleh
oleh
Suasana sidang DKPP RI terkait video viral Ketua Bawaslu OKU Yudi Risandi, di kantor KPU Sumsel Palembang, Rabu (4/6/2025). foto tangkapan layar youtube dkpp ri
Suasana sidang DKPP RI terkait video viral Ketua Bawaslu OKU Yudi Risandi, di kantor KPU Sumsel Palembang, Rabu (4/6/2025). foto tangkapan layar youtube dkpp ri

“Saya sudah menyampaikan untuk mencegah terjadi hal tersebut. Saya memanggil wartawan dan membuat pernyataan di media sosial. Dan saya sampaikan pula dalam rapat-rapat resmi. Untuk mencegah terjadi isu tersebut,” ujar Ahmad Kabul yang mengaku putus informasi (putus komunikasi) dengan Ketua Bawaslu OKU, Yudi Risandi.

Ahmad Kabul juga mengaku tidak melakukan tindakan terhadap peristiwa yang menimpa Yudi Risandi. Kata Kabul, yang melakukan klarifikasi adalah pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Biasanya setiap ada persoalan pasti ada pleno. Nah, ini tidak ada sama sekali pembicaraan sebagai tindak lanjutnya, kata Kabul.

Apalagi kata Kabul, saat dia bersama Feru menjalani sidang DKPP, sebelumnya juga tidak ada atensi atau pembahasan dari Ketua Bawaslu OKU. Sehingga kata Kabul, kasus viral ini pun tidak ada pembahasan juga.

Sama sekali bukan karena dendam. Melainkan memang tidak ada komunikasi tindak lanjut dari Yudi Risandi. Dan Kabul mengaku salah karena tidak menggunakan haknya sebagai anggota Bawaslu untuk membuat nota dinas membahas perihal video viral tersebut.

Ketua Majelis Hakim DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, menyayangkan karena Bawaslu OKU tidak melakukan langkah penindakan terhadap Panwascam Lengkiti terkait peristiwa menimpa Yudi Risandi.

Sedangkan menurut Tio, pimpinan Bawaslu OKU itu adalah kolektif kolegial. Ketua Bawaslu bukan seperti pimpinan dinas atau kepala dinas. Tugas ketua Bawaslu atau yang lainnya (KPU) harus mengkoordinasikan kepada anggota yang lainnya.

Ketua KPU OKU, Rahmat Hidayat hanya menjelaskan hasil Pilkada OKU termasuk perolehan suara hasil pencoblosan antara Paslon Nomor Urut 1 (Yudi Purna Nugraha SH dan Yenny Elita SPd MM) dan Nomor Urut 2 (Teddy Meilwansyah dan Marjito Bachri).

Camat Lengkiti, Karolina mengetahui peristiwa viral itu dari Ketua Panwascam Lengkiti. Dan sempat mendapatkan kiriman video viral tersebut.

Karolina tidak terlalu mengetahui secara detil tentang peristiwa tersebut. Dan dia hanya fokus pada menjaga suasana kondusif di wilayahnya saat Pilkada 2024 berlangsung.

 

Ketua Panwascam

 

Pihak terkait lainnya, Ketua Panwascam Lengkiti, Thobroni (Toto) membantah isi rekaman viral tersebut. Dia juga membantah telah menerima uang dari Yudi Risandi. Pertemuan dengan Yudi Risandi itu adalah untuk membahas strategi pengawasan dan google form pengawasan.

Thobroni mengaku dalam tugasnya mengampu divisi SDM. Saat pendalaman, Ketua Majelis Hakim DKPP, Muhammad Tio Aliansyah menanyakan apakah setiap koordinasi selalu di rumah pertemuan.

Alasan Thobroni, karena pimpinan Bawaslu sering ada kesibukan. Makanya pertemuan diadakan di rumah Ketua Bawaslu OKU. Pembicaraan selain google form pengawasan juga masalah uang transportasi. Maksudnya uang tambahan. Ada beberapa TPS yang jaraknya jauh.

 

Saksi (Evan Jaya)

 

Sebelum memberikan kesaksian Evan Jaya bersumpah di bawah Alquran. Mantan Anggota Panwascam Lengkiti ini dalam sidang sempat curhat kepada majelis hakim.

Bahwasanya dia telah diberhentikan mengajar sebagai guru honor di SMPN 38 OKU. Yang memberhentikannya adalah Kepala Sekolah SMPN 38.

Pemberhentikan satu minggu setelah putusan MK dan yang menyaksikan pemberhentian adalah Kades dan Komite Sekolah, Ida Royani.

“Saya mengajar sejak 2009 dan aktif sampai 2023. Saya mengajar aktif selama 16 tahun,” ujar Evan Jaya yang asli Desa Sundan, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Sebenarnya Evan Jaya, menyadari akibat video viral dan pengakuannya terkait peristiwa di rumah Ketua KPU OKU, Yudi Risandi.

Dan hal ini, sudah menjadi kekhawatiran istrinya akan berdampak dari pekerjaan Evan Jaya sebagai guru honorer di SMPN 38. Bahkan, Evan Jaya pernah juga mendapatkan ancaman pihak lainnya.

“Termasuk saya mendapat ancaman dari pihak lain melalui ibu saya,” ujar Evan Jaya.

 

Tansport

 

Evan Jaya menyampaikan terkait video viral tersebut seperti pengakuannya, bahwasanya pertemuan di rumah Yudi Risandi adalah hanya membahas soal uang transport.

Tidak ada pembahasan soal google form dan lain-lain. Evan Jaya mendapatkan WA dari Thobroni selaku Ketua Panwascam Lengkiti untuk berangkat ke rumah Yudi Risandi.

Yang lebih sampai di rumah Yudi Risandi, adalah Evan Jaya. Kemudian, Evan Jaya menghubungi Thobroni atas suruhan Yudi Risandi.

Evan Jaya mengaku tidak tahu apa tujuan pertemuan tersebut. Dalam pertemuan pembahasan itu, ada uang transport. Totalnya Rp 26 Juta.

Rinciannya Rp 500 ribu untuk PKD, Rp 200 ribu untuk PTPS. Kemudian, Rp 5 juta untuk Panwascam dan sekretariat (Rp 100 ribu atau Rp 200 ribu).

Evan Jaya menerima uang Rp 2 juta sehari setelah pertemuan di rumah Yudi Risandi. Yang menyerahkan uang adalah Thobroni. Dan Evan Jaya siap mengembalikan uang tersebut jika diminta. Uang sejumlah itu, kata Evan Jaya ada dibagikan dan ada juga yang tidak dibagikan.

Menurut Evan Jaya ada beberapa PKD yang tidak menerima. Yang menerima ada tujuh atau delapan PKD yang menerima uang tersebut.

Kata Evan Jaya, dia pernah mendapat fitnah dari teradu (Yudi Risandi). Namun, sayangnya Evan Jaya tidak menjelaskan fitnahan tersebut. Yang jelas masalah pribadi kata Evan Jaya. Karena trauma akan terkena fitnah lagi, maka Evan Jaya berinisiatif merekam pertemuan.

 

Hendri Almawijaya (anggota majelis hakim)

 

Hakim anggota Hendri Almawijaya melakukan pendalaman terhadap durasi rekaman viral. Video yang beredar hanya 1 menit. Sedangkan pertemuan di rumah Yudi Risandi berlangsung antara 30 menit sampai 1 jam.

Menurut Hendri, tidak singkron antara waktu rekaman dengan durasi pertemuan. Seharusnya kata Hendri durasi rekaman seharusnya lebih lama lagi, jika tidak ada pemotongan (edit). Hendri bertanya kepada para pihak terkait peristiwa tersebut.

 

Nurul Mubarok (Anggota Majelis Hakim)

 

Nurul Mubarok hanya menanyakan niatan dari saksi Evan Jaya merekam peristiwa tersebut. Kenapa merekam dan apa tujuannya. Jawaban, Evan Jaya itu tadi karena dia pernah mendapat fitnah dari teradu. Dan dia takut akan timbul fitnah lagi.

 

Massuryati (anggota Majelis Hakim)

 

Massuryati anggota Majelis Hakim DKPP berasal dari unsur Bawaslu Sumsel, menekankan kepada Evan Jaya (eks Panwascam Lengkiti) bahwa yang bersangkutan tidak mengerti prosedur kerja.

Menurut Massuryaati, Evan Jaya malah termasuk pihak teradu di poin 4 pengaduan dari pengadu. Massuryati menyayangkan selaku penyelenggara malah menjadi saksi dari pihak pengadu.

Pemimpin Sidang Majelis Sidang DKPP adalah Muhammad Tio Aliansyah SH MH. Anggota Majelis Hakim, Hendri Almawijaya (unsur masyarakat), Nuru Mubarok (KPU), Massuryati dari unsur Bawaslu. (and/tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.