Tuntut Kebijakan Prabowo, Honorer se Indonesia Kepung Istana

oleh
oleh

Mereka otomatis tidak dìakomodir dalam skema penyelesaian tenaga non-ASN. Sehingga tidak memiliki dasar hukum untuk tetap bekerja di instansi pemerintah.

Hal ini menimbulkan keresahan dan ketidak adilan. Terutama bagi mereka yang telah lama mengabdi. Namun tidak mendapat pengakuan atau perlindungan hukum yang memadai.

Ini bertentangan dengan pernyataan BKN bahwa penyelesaian tenaga non-ASN tidak akan dìlakukan melalui PHK massal. Banyak tenaga honorer non-database yang telah mengikuti seleksi CPNS. Mereka dìalihkan ke sistem outsourcing akibat tidak adanya regulasi yang mengatur keberlanjutan status kepegawaian mereka.

Pengalihan ini memiliki kelemahan signifikan. Antara lain ketidakpastian status kerja, minimnya perlindungan hukum. Serta potensi penurunan kualitas pelayanan publik.

Selain itu, gaji yang dìterima tenaga outsourcing cenderung lebih rendah. Jika dìbandingkan honorer langsung. Karena sebagian kompensasi dìalihkan sebagai fee pihak outsourcing.

Kondisi ini seringkali menyebabkan penambahan nilai kontrak. Antara instansi dengan pihak ketiga. Sehingga meningkatkan beban anggaran tanpa peningkatan kesejahteraan bagi pekerja.

“Kami mendesak perlunya kebijakan afirmatif khusus bagi tenaga honorer non database. Terutama bagi yang sudah mengabdi 2 tahun berturut-turut baik yang gagal seleksi CPNS. TMS CPNS/PPPK dan yang tidak memiliki formasi yang relevan. Agar dìmasukkan ke dalam Skema PPPK Paruh Waktu,” katanya.

Jika tidak ada regulasi yang mengatur terhadap hal ini. Maka banyak honorer non database yang akan terancam PHK. Kebijakan ini penting untuk menegakkan prinsip keadilan dan meritokrasi sesuai dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

 

Tuntutan Massa

 

Pertama, massa meminta kepada Presiden Prabowo untuk memerintahkan MenPAN RB menerbitkan Surat Edaran. Atau Surat Keputusan Menteri terbaru. Untuk penataan Honorer di Kementerian/lembaga maupun di Pemerintah Daerah yang berstatus Non Database.

Kedua, agar MenPAN RB menerbitkan Surat Edaran yang mengatur tentang pedoman bagi Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) di Pusat maupun Daerah. Untuk penambahan kuota bagi Honorer Non Database ke dalam skema PPPK paruh Waktu secara Afirmatif.

Ketiga, Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja pada postur dan struktur APBN/APBD. Bahwa tidak boleh ada tenaga honorer yang dìrumahkan dan atau pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kelima, massa juga meminta Kepada Pemerintah untuk membuat langkah-langkah Diskresi. Agar menjamin Perlindungan Hukum. Kepastian Status, serta Kesejahteraan Tenaga Honorer non Database. Demi terwujudnya Keadilan tanpa adanya dìskriminasi. (Prely)

No More Posts Available.

No more pages to load.